Kasus CP Prima Segera Masuk Komite Sanksi

VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengungkapkan penanganan kasus PT Central Proteinaprima Tbk (CP Prima berkode saham CPRO) terkait penerbitan saham (rights issue) senilai Rp 1,7 triliun segera dilimpahkan ke komite penetapan sanksi dan keberatan (KPSK).

"Kasus CPRO segera ke komite sanksi," ujar Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam-LK Sarjito di kantornya, Senin, 23 Februari 2008.

Menurut Sarjito, pihaknya sudah memanggil sejumlah direksi untuk menjelaskan persoalan right issue tersebut. "Tidak harus semua direksi kami panggil," ujar dia.

Seperti diketahui, manajemen CPRO pernah menerbitkan saham baru senilai Rp 1,7 triliun. Namun, pada 19 Desember 2008 otoritas bursa menghentikan sementara perdagangan saham (suspensi) CPRO.

Dalam perkembangannya, pemegang saham lain melayangkan protes kepada otoritas bursa karena menuding pihak PT Pertiwi Indonesia yang bertindak sebagai pembeli siaga (standby buyer) melakukan aksi transaksi perdagangan saham baru tersebut padahal status CPRO sedang dalam masa suspensi.

Mutia Ayu Cerita Kedekatan Sang Putri dengan Marthino Lio Pemeran Glenn Fredly
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) perdana kunjungan ke IKN

Jokowi Minta AHY Selesaikan 2.086 Hektar Lahan Bermasalah di IKN Tanpa Ada Korban

enteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkap 2.086 hektar tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) masih bermasalah. Lahan itu, kata dia, masih ditempati oleh masya

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024