VIVAnews - Mulai awal Maret, Ditjen Pajak akan menyebarkan petugas pajak dan kotak penampung di berbagai area strategis kota dan desa di Indonesia.
Petugas dan kotak penampung ini bagian dari layanan Ditjen Pajak untuk wajib pajak yang akan menyerahkan SPT (surat pemberitahuan tahunan) pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.
Kotak khusus ini diletakkan seperti di mal-mal, supermarket, lingkungan perkantoran, kelurahan dan lainnya. Tujuan penempatan adalah sebagai sarana bagi wajib pajak orang pribadi untuk mengumpulkan SPT.
Perlakuan tersebut, menurut Dirjen Pajak, Darmin Nasution, dilakukan agar bisa menampung seluruh SPT para wajib pajak. "Dulu alasannya karena banyak keluhan ini itu, sekarang kami coba dekatkan," katanya.
Dalam boks tersebut, siapa pun wajib pajak bisa memasukkan lembar SPT. "Tidak peduli asal dari mana, alamat KTP dimana dan tinggal dimana, setelah SPT diisi, lembaran SPT bisa dimasukkan dalam boks terdekat."
Dari boks itu, lanjutnya, nanti petugas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang akan membawa SPT tersebut semestinya. "Jadi kami pastikan nanti tidak akan ada yang menumpuk," kata Darmin.
Selain tidak rumit proses penyampaiannya, Ditjen pajak juga tidak akan meneliti keabsahan SPT. Pasalnya diyakini, pengisian SPT sudah sangat jelas. Hanya menulis penghasilan, penghasilan kena pajak, nomor KTP dan beberapa isian singkat lain. Sehingga tidak perlu banyak kerepotan.