Kasus Suap Kapal Patroli Dephub

Bulyan Royan Batal Bela Diri

VIVAnews -  Legislator Komisi Perhubungan Bulyan Royan batal membacakan pembelaan  hari ini. Jaksa Nur Chusniah mengatakan sidang akan dilanjutkan Rabu depan.

"Tanggal 4 Maret 2008," kata dia kepada VIVAnews, Rabu 25 Februari 2009. Tapi,  ia tidak menjelaskan alasan penundaan itu.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Anggota Dewan Bulyan Royan selama 8 tahun penjara. Jaksa Agus juga menambah hukuman denda senilai Rp 500 juta subsider 6 bulan.

Dalam tuntuannya, jaksa juga meminta hakim merampas uang yang diterima terdakwa dalam kasus pengadaan kapal patroli di Departemen Perhubungan. Perhitungan jaksa, Bulyan harus mengembalikan uang sebesar Rp 3,43 miliar. "Jumlah itu dikurangi dengan hasil penyitaan senilai Rp 1,43 miliar," kata Jaksa Agus. Bulyan, kata dia, harus mengembalikan Rp 2 miliar.

Jaksa menjerat Bulyan dengan dakwan kedua yaitu pasal 12 huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Terdakwa sebagai penyelenggara negara telah menerima hadiah atau janji untuk menggerakkan sesuatu," kata Jaksa Hendarbeni.

Bulyan ditangkap di Plaza Senayan saat mengambil uang sejumlah US$ 66 ribu dan 5.500 pound. Komisi Antikorupsi menduga uang tersebut berasal dari Dedy Suwarsono selaku salah satu pemenang tender pengadaan 20 unit kapal patroli di Departemen Perhubungan.

Bulyan mengakui telah menerima uang dari para rekanan pengadaan kapal patroli di Departemen Perhubungan. Total ia menerima Rp 1,85 miliar. "Sebagai hadiah tapi waktu memberikan tak ada bicara pemberian untuk apa," kata dia.

Dalam sidang, Bulyan mengaku tak sendirian menikmati uang pemberian itu. Dia memberikan uang kepada empat legislator lainnya. Mereka adalah Ahmad Muqowam sebanyak US$ 30 ribu. Lalu Gunawan, Darus Agap dan Endang K masing-masing sebesar US$ 40 ribu. Sementara Bulyan sendiri mengatakan menerima US$ 50 ribu. Pemberian itu, kata Bulyan, tidak menggunakan tanda terima.

RS Polri Sebut Jasad Kebakaran Toko Frame Mampang Luka Bakar Sampai 100 Persen
Kemenkominfo mengadakan kegiatan talkshow chip in

Kemenkominfo Mengadakan Kegiatan Talkshow "Promosi Budaya Indonesia Lewat Konten Digital"

Kemenkominfo mengadakan kegiatan talkshow chip in “Promosi Budaya Indonesia Lewat Konten Digital” pada tanggal 19 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024