VIVAnews – Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Bali menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap pelaku pedofil asal Australia, Grenfield Philip Robert (62). Vonis yang dijatuhkan hakim Frida Ariani ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya 12 tahun penjara, Kamis, 26 Februari 2009.
Selain hukuman penjara, Philip juga didenda Rp 60 juta atau subsider enam bulan penjara. Perbuatan pria yang tinggal di Jalan Tasbi Gang Buntu No 1 Kaliuntu, Singaraja ini mulai terbongkar Agustus 2008 lalu atas laporan salah satu anak yang menjadi korbannya.
Korban yang berjumlah 10 orang ini rata-rata masih duduk di bangku SMP dan mengaku telah dilecehkan secara seksual dengan iming-iming hadiah uang serta kesenangan lainnya. Bahkan tak jarang korban dijebak dengan diberikan minuman keras yang dicampur hingga mabuk dan mudah diperkosa.
Semua korbannya adalah anak-anak dari keluarga yang secara ekonomi kurang mampu dan broken home. "Saya akan banding," kata dia saat hakim mengetok palunya. Putusan 8 tahun penjara langsung mengubah wajah Philip yang awalnya cerah berubah menjadi pucat. Bahkan sebelum sidang dimulai, dia sempat tertawa-tawa saat menerima tamu.
Dari putusan yang dibacakan selama lebih kurang 30 menit, Philip dinyatakan melanggar undang-undang Perlindungan Anak pasal 82 No 23 tahun 2002 serta pasal 282 KUHP. Philip dinilai secara sengaja dan sadar serta pemaksaan melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur dalam hal ini dibawah 18 tahun.
Bahkan terlalu kecewanya dengan kerja tim pengacaranya, Philip menolak untuk bersalaman dan menampakkan wajah kekecewaan. Ketut Suartana pun enggan berkomentar dengan vonis yang dijatuhkan pada kliennya. "Saya nggak bisa menjawab pertanyaan saudara karena ini kerja tim. Kita akan bicarakan lagi nanti," elaknya sambil berlalu.
Laporan : Wima Saraswati | Bali
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Pelatih Arema FC, Widodo Cahyono Putro mengatakan, kemenangan yang diraih timnya dari PSM berkat kerja keras para pemain. Apalagi perjuangan pemain didukung penuh oleh
Realme Hadirkan Charger Super Cepat 240W GaN: Harga Terjangkau Hanya Rp 600 Ribuan!
Gadget
21 menit lalu
Ingin isi daya smartphone dengan super cepat? Realme hadirkan charger SUPERVOOC 240W GaN terbaru dengan harga murah! Cek kelebihan, spesifikasi, dan harganya di sini.
Sosok Imam Budi Hartono (IBH), dan Supian Suri (SS) tengah jadi sorotan banyak pihak. Itu lantaran keduanya digadang-gadang bakal bersaing dalam ajang Pilkada Depok
Suharyanto bilang bahwa Hari Kesiapsiagaan Bencana bertepatan dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, sebuah langkah penting d
Selengkapnya
Isu Terkini