Saldi Isra

Perppu, Nafas Baru Pengadilan Tipikor

VIVAnews - Nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi atau biasa disebut Tipikor  kian hari kian mengkhawatirkan. Apalagi kini  agenda kampanye Pemilihan Umum 2009 sudah dekat.

Bagaimana pun juga, anggota Dewan Perwakilan Rakyat akan sibuk berkampanye ke daerah-daerah.  Akibatnya agenda sidang di dewan pun terbengkalai. Salah satunya adalah RUU Pengadilan Tipikor. Padahal Mahkamah  Konstitusi sudah memberi tenggat waktu hanya sampai 19 Desember 2009.

Sebenarnya, kita tidak bisa menyalahkan sepenuhnya Dewan Perwakilan Rakyat. Kesalahan juga  disumbang oleh pemerintah yang terlalu lama membuat draft RUU Pengadilan Korupsi ini. Pemerintah baru menyerahkan draft itu kan Agustus 2008. Padahal Putusan Mahkamah Konstitusi itu tahun 2006. Pemerintah harus bertanggung jawab untuk itu.



Sebagai antisipasi, saya kira pemerintah perlu membuat draft peraturan Penganti Undang-undang (Perppu) Pengadilan Korupsi.

Perppu ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah karena sudah lamban dalam membuat draft. Draft tersebut harus sudah mulai dipertimbangkan karena waktu memang sudah tidak banyak lagi.

Dengan Perppu itu, Pemerintah harus mampu menghadirkan Pengadilan Korupsi yang lebih baik dari yang ada saat ini. Jika sampai DPR tidak berhasil mengetuk palu untuk Undang-Undang Pengadilan Korupsi, Perppu ini akan menjadi semacam nafas baru pengadilan korupsi.

Dalam Perppu, pemerintah harus mendengarkan kritik yang selama ini dilontarkan masyarakat. Salah satunya adalah komposisi hakim karir dan nonkarir. Kalau pemerintah sampai membuat hakim karir mayoritas dalam satu majelis, maka patut kita katakan bahwa pemerintah juga berencana menghancurkan pengadilan korupsi dan Komisi Pemberantasan Korupsi.



Kalau sampai pilihannya tinggal Perppu, maka Pemerintah punya dua tugas pokok. Pertama, membuat Perppu yang bagus dan kedua Pemerintah harus melobi DPR periode berikutnya agar menerima Perppu itu dan melanjutkan pembahasan RUU Pengadilan Korupsi.

Kalau sampai DPR tidak mau menerima Perppu itu, maka habislah. Terserah Pemerintah bagaimana caranya melobi, pokoknya DPR periode berikutnya harus mau melanjutkan pembahasan. Sebab, Perppu itu bersifat sementara saja yang dikeluarkan presiden dalam kondisi darurat.

Namun, saat ini saya masih menilai bahwa DPR periode ini harus dipaksa menyelesaikan pembahasan RUU Pengadilan Korupsi. Semua elemen masyarakat harus merapatkan barisan. Kalau perlu dengan membuat black campaign: jangan pilih anggota DPR saat ini kalau sampai RUU tidak rampung.

Kalau kita biarkan begitu saja, mereka akan berpendapat masyarakat menerima kesengajaan mereka tidak membahas RUU ini. Perlu diingat, Pemerintah dan DPR bertanggung jawab membuat dasar hukum bagi pengadilan korupsi.

Disarikan dari wawancara Saldi Isra, pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Padang

Hujan Badai di Dubai: Muazin Ubah Lafadz Azan, Netizen: Merinding!
Banjir Dubai

4 Kelakuan Kocak Masyarakat Dubai Saat Banjir Ada yang Main Jetski sampai Berjemur

Akibat banjir tersebut, semua entitas pemerintah dan sekolah, instansi swasta Dubai diinstruksikan untuk bekerja jarak jauh pada Selasa lalu karena kondisi cuaca.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024