Buang Air dari Perut Selama 9 Tahun

Sidang Malpraktik Diputus Hari Ini

VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 2 Maret 2009, akan memutuskan gugatan dugaan malapraktik yang diajukan Sisi Chalik. Tergugatnya, Rumah Sakit Budhi Jaya, yang mengangkat tumor rahim Sisi pada 2000.

Anies Buka Peluang Maju Pilgub Jakarta: Saya Baru Satu Periode

Rencananya sidang akan digelar pada pukul 10.00 WIB. Danu Indriadi, kuasa hukum korban mengatakan tengah mempersiapkan mental kliennya untuk menerima menerima putusan persidangan.

"Mental Sisi lebih penting, karena tidak ada sidang yang adil dalam kasus malpraktik," ujar Danu Indriadi, saat dihubungi VIVAnews, Senin 2 Maret 2009.
 
Bila hari ini majelis hakim mau melihat dari sisi tersangka, maka yang menjadi bahan pertimbangan majelis adalah hasil operasi usus yang dilaksanakan Rumah Sakit Budhi Jaya. "Operasi itu tanpa ada perjanjian," kata Danu.

Mengenali Tanda-Tanda Tantrum Tidak Normal pada Anak, Orang Tua Harus Merespons dengan Cermat

Kala itu korban hanya menandatangani perjanjian untuk menjalani operasi laparatomi atau bedah besar. "Bukanya operasi akibat usus yang merekat."

Sisi harus mengalami sakit berkepanjangan setelah menjalani operasi pengangkatan tumor rahim (myoma) dengan laparaskopi yang bersarang di rahimnya.

Operasi pengangkatan tumor itu dilakukan di rumah sakit Budhi Jaya oleh dokter berinisial As, pada 16 Mei 2000 lalu. Namun belum lagi tumor itu selesai diangkat, usus korban malah luka diduga akibat terkena pisau bedah.

Namun bersamaan dengan itu juga dilakukan operasi lain pada ovarium (indung telur). Lima hari sesudah operasi, perut korban menjadi gembung, sakit dan sesak nafas. Operasi darurat pun dilakukan. Ternyata ditemukan kebocoran usus pada perut korban.

Hal ini membuat Sisi harus menjalani operasi setiap lima hari sekali. Setelah itu Sisi harus pulang dengan kolostomi (buang kotoran melalui perut).

Setelah beberapa tahun kemudian, ternyata di dalam rahim korban masih ada myoma. Sejak itu Sisi berjuang menggugat dokter AS atas dugaan mal praktek dalam operasi pengangkatan tumor.

Sudah berbagai upaya dia tempuh namun belum ada keadilan yang diperoleh. Lewat jalur hukum dengan bantuan teman-temannya di FISIP Ubaya atau pun organisasi keprofesian upaya untuk mengembalikan haknya tetap dilakukan.

Sudah jutaan rupiah ia keluarkan untuk memperoleh keadilan ini melalui segala cara. Salah satunya adalah upaya korban untuk bisa sampai pada persidangan hari ini.

5 Tips Merawat Kucing Peliharaan Agar Tetap Sehat dan Terhindar dari Penyakit
Pemain Timnas Indonesia U-23

Bikin 2 Gol ke Gawang Korsel, Begini Kata Rafael Struick

Penyerang Timnas Indonesia U-23 Rafael Struick menilai kemenangan atas Timnas Korea Selatan U-23 adalah buah kinerja tim.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024