DPR Sahkan Undang-undang Sunset Policy

VIVAnews - Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang perpanjangan masa kebijakan sunset policy menjadi Undang-Undang. Dengan UU ini, maka kebijakan sunset policy atau penghapusan sanksi bunga administrasi pajak, sepenuhnya memiliki dasar hukum yang kuat.

Dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 3 Maret 2009,  10 fraksi menyetujui disahkannya Perppu Nomor 5 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan menjadi Undang-Undang. Hanya satu fraksi yakni, Partai Amanat Nasional  yang menyetujui dengan kondisionalitas (syarat) tertentu.

Marwoto Mitrohardjono, juru bicara Fraksi PAN mengatakan kebijakan sunset policy ini seharusnya diperpanjang sampai akhir tahun 2009.

Menurut Marwoto, PAN memandang banyak masyarakat yang masih belum merasakan kebijakan sunset policy karena selama ini diakui atau tidak, budaya pajak di Indonesia belum mengakar kuat di masyarakat. Padahal kewajiban bayar pajak sebenarnya adalah kewajiban konstitusi.

"Jadi kami minta, sunset policy diperpanjang sampai akhir tahun 2009 agar manfaatnya dirasakan oleh Masyarakat banyak," ujar Marwoto. PAN menyebutkan alasan perpanjangan ini perlu karena rendahnya penerimaan wajib pajak orang pribadi.

Dalam program sunset policy, lanjutnya, baru dicapai sekitar 1,57 persen wajib pajak atau 155 ribu wajib pajak dari total 10,158 juta wajib pajak. Sementara penerimaan baru 1,6 persen atau Rp 4,51 triliun dari target penerimaan Rp 281,34 triliun.

Sementara itu fraksi lain secara umum berpandangan bahwa sunset policy perlu didukung. Semua fraksi mensetujui Perppu ini untuk disahkan sebagai UU agar basis pajak dari perorangan bisa lebih kuat.

Terpopuler: Tentang Nafkah Anak Laki-laki yang Sudah Baliqh sampai Masalah Obat Kuat
Rilis TikToker Galih Loss Soal Video Diduga Menistakan Agama

Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang

TikTokers Galih Loss ditangkap polisi buntut kontennya yang diduga menistakan agama Islam. Ia terancam 6 tahun penjara

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024