Karyawan di Industri Peroleh Insentif Pajak

VIVAnews - Pemerintah siap untuk mengucurkan dana stimulus berupa insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 senilai Rp 6,5 triliun. Direktorat Jenderal Pajak menunjuk tiga sektor utama telah diputuskan dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Direktur Jenderal Pajak, Darmin Nasution mengatakan PMK tersebut telah ditandatangani pada Selasa malam, 3 Maret 2009. Itu tertuang dalam PMK nomor 43/PMK.03/2009. 

"Kami memberikan insentif pajak kepada sektor industri pengolahan, pertanian, dan perikanan," kata Darmin saat jumpa pers di kantor Ditjen Pajak, Rabu, 4 Maret 2009. Untuk sektor pertanian mencakup sektor perkebunan, peternakan, dan kehutanan.

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang! Harga Limitnya Rp809 Juta

Menurut dia, sektor tersebut mendapatkan insentif karena merupakan penghasil produk ekspor yang dominan. Meski dia mengakui ada sektor lain, namun Darmin menekankan sejumlah sektor ini terkena dampak krisis paling parah.

Sedangkan, untuk sektor pertambangan, jasa dan lainnya yang juga menghasilkan ekspor tidak masuk kategori sektor yang mendapatkan insentif pajak PPh karena dianggap telah memiliki gaji tinggi.

"Kita mempertimbangkan faktor krisis itu, sedangkan dananya sangat terbatas. Dia menekankan tidak mungkin alokasi dana Rp 6,5 triliun di APBN dibagi-bagi untuk banyak sektor.

Darmin menegaskan karyawan yang mendapatkan insentif adalah mereka yang penghasilannya di atas PTKP dan brutonya per bulan maksimal Rp 5 juta.

Perempatfinal Liga Champions, Real Madrid vs Chelsea

5 klub Sepakbola yang Sering Tampil di final liga champions, Real Madrid Teratas?

Liga Champions, turnamen sepakbola paling bergengsi di Eropa, menjadi mimpinya para klub elite

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024