VIVAnews - Pembalap nasional Ananda Mikola segera menghadapi sidang perdana kasus penganiayaan terhadap Agung Setiawan.
Dengan ekspresi datar tanpa senyuman, Ananda tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, sekitar pukul 10.30, Kamis 5 Februari 2008.
Menumpang mobil tahanan Kejaksaaan Negeri Jakarta Pusat B 8148 DR, Ananda tiba bersama adik Marcella Zalianty, Sergio. Sergio juga menjalani sidang terkait kasus pencurian uang terhadap Agung Setiawan.
Agung Setiawan adalah rekan kerja Marcella di PT Karya Anak Bangsa, perusahaan milik Marcella. Agung diduga disekap dan dianiaya lantaran mangkir dari tanggung jawabnya. Ananda, Marcella, dan sejumlah karyawan Marcella menjadi tersangka dalam kasus ini.
Golkar: Kabinet Tidak Boleh Dibatasi karena Prerogatif Presiden
Wakil Ketua Umum Golkar mengatakan bahwa tak boleh ada pembatasan dalam membentuk kabinet, karena merupakan hak prerogatif presiden.
VIVA.co.id
29 Maret 2024
Baca Juga :