Mencoreng Deklarasi Antikorupsi DPR

VIVAnews - Tertangkapnya anggota Komisi Perhubungan, Abdul Hadi Djamal, memperpanjang daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. "Ini bukan pertama kali dan –barangkali-- bukan pula yang terakhir," kata Emerson Yuntho, anggota badan pekerja ICW.

SIM Mati Bisa Diperpanjang, Tidak Perlu Bikin Baru

Dia mengatakan, selama kepemimpinan Antasari Azhar, Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menjerat sedikitnya sembilan  anggota dewan. Di antaranya adalah Antony Zeidra Abidin, Hamka Yandhu, Bulyan Royan, Sarjen Taher, Yusuf Erwin Faishal, Saleh Djasit, dan terakhir Abdul Hadi Djamal.

Aktivis antikorupsi ini menilai, kasus-kasus ini tidak hanya mencoreng DPR sebagai institusi, tapi juga partai politik. Bahkan, tertangkapnya lagi anggota DPR yang diduga menerima suap, Abdul Hadi Djamal, mencoreng Deklarasi Antikorupsi yang ditandatangi pimpinan 23 partai politik di Komisi Pemberantasa Korupsi, Rabu 25 Februari 2009.

Indonesia Corruption Watch berhasil mengumpulkan data soal legislator yang terlibat dalam kasus korupsi. Dalam kurun waktu 2005-2008, ada  423 anggota dewan -DPR dan DPRD- dari berbagai daerah dan partai politik yang disidang karena dugaan korupsi.

"Kami tidak tahu berapa persen anggota dewan yang jadi terdakwa itu bisa jadi terpidana," katanya. Namun, beberapa berkas tuntutan jaksa kepada mereka masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. "Padahal PP ini sudah lama dicabut pemerintah. Bisa dipastikan, anggota dewan itu bebas."

Masyarakat Diimbau Waspada Terhadap Penawaran Paket Umrah dan Haji Harga Murah
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia

Pernah Dampingi Gibran ke Papua, Bahlil Bantah Tudingan Tak Netral

Bahlil Lahadalia merespons tudingan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK. Ia dituding tak netral dengan mendampingi Gibran Rakabuming Raka ke Papua.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024