Direktur Eksekutif Migrant Care

Sudah Sering WNI Disidang Tanpa Pengacara

VIVAnews - Pengadilan Malaysia sering menyidangkan warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat perbuatan kriminal tanpa dihadiri pengacara. Situasi itu terjadi karena belum ada kerjasama bilateral yang mengharuskan Malaysia memberi tahu perwakilan pemerintah Indonesia saat ada WNI yang terjerat pelanggaran hukum dan harus diadili.

Demikian menurut penilaian Anis Hidayah, Direktur Eksekutif Migrant Care - lembaga advokasi bagi pekerja migran asal Indonesia di luar negeri. Dia menanggapi masalah yang menimpa Hanni Seo, WNI yang bekerja di Malaysia.

Dalam sidang awal pengadilan di Georgetown, Malaysia, Kamis 5 Maret 2009, Hanni disidang tanpa didampingi pengacara. Menurut harian New Straits Times (NST),  berusia 23 tahun itu tampak tak mengerti isi dakwaan yang dibacakan oleh jaksa dalam bahasa Melayu kendati dia didampingi oleh penerjemah. Padahal, WNI asal Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga itu didakwa melakukan percobaan pembunuhan atas majikannya.

"Ini sudah kesekian kalinya aparat hukum di Malaysia memperlakukan WNI, yang dipaksa hadir di sidang pengadilan tanpa didampingi pengacara. Padahal kehadiran pengacara sejak tahap awal sidang perlu untuk memastikan pembelaan bagi terdakwa," kata Hidayah saat dihubungi VIVAnews, Jumat 6 Maret 2009.

Menurut Anis, situasi demikian tak mengherankan karena Malaysia merasa tidak perlu langsung menghubungi kedutaan atau konsulat Indonesia atas masalah yang menimpa warganya. "Pasalnya, pemerintah Indonesia tidak mengupayakan perjanjian Mandatory Consular Notification (MCN) dengan Malaysia, dimana Malaysia wajib melaporkan adanya masalah atau pelanggaran hukum yang melibatkan WNI kepada perwakilan Indonesia, dan begitu pula sebaliknya," kata Hidayah. 

Dia mengaku sudah meminta pemerintah untuk mengupayakan skema MCN dengan pemerintah Malaysia pada tahun 2005. Namun, hingga kini permintaan itu belum terwujud. Hidayah pun khawatir bahwa masalah yang menimpa Hanni akan dialami juga oleh WNI yang menjadi pekerja di Malaysia di waktu mendatang.

Sementara itu, juru bicara Departemen Luar Negeri, Teuku Rezasyah, belum bisa berkomentar banyak atas masalah yang menimpa Hanni. Dia menilai bahwa begitu banyak warga Indonesia yang berada di Malaysia. "Di malaysia kan banyak TKI (Tenaga Kerja Indonesia) yang sangat beragam. Mungkin itu banyak sekali TKI yang berada di malaysia, dan itu bisa menimpa TKI dimana saja," kata Rezasyah dalam konfrensi pers di Departemen Luar Negeri, Jakarta, Jumat 6 Maret 2009.

Dia mengakui bahwa mungkin saja "ada informasi yang terlambat" yang diterima perwakilan Indonesia di sana menyangkut kasus Hanni. 

Menurut NST, Hanni pada awalnya mengaku bersalah setelah seorang penerjemah meminta dia mengajukan pembelaan menanggapi dakwaan atas dirinya. Saat itu, Hakim Roslan  Hamid mengambil alih suasana dengan langsung menjelaskan isi dakwaan kepada Seo dan konsekuensi yang harus dia tanggung atas tanggapan yang dia berikan. Dia akhirnya meralat pernyataannya dengan membantah dakwaan.

Sidang pengadilan akan dilanjutkan 2 April 2009. Hakim juga meminta agar Konsulat Jenderal Republik Indonesia harus diberitahu atas kasus ini. Selain itu hakim memberi kuasa kepada konsulat apakah akan menunjuk pengacara untuk membela Hanni.

Resmi, PSSI Perpanjang Kontrak Shin Tae-yong Hingga 2024
VIVA Milier: Tentara Israel IDF Siaga Disepanjang Perbatasan Lebanon

Israel Berlakukan Keadaan Siaga di Perbatasan Lebanon, Ada Apa?

"Tentara Israel meningkatkan tingkat kewaspadaannya dan menutup jalan-jalan serta jalan-jalan yang berdekatan dengan perbatasan dengan Lebanon"

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024