Pemerintah Kaji Akhiri 13 Kontraktor Migas

VIVAnews - Pemerintah sedang mengevaluasi kinerja 13 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) minyak dan gas. Jika tidak memenuhi syarat, kontrak dapat diterminasi atau diakhiri. 

Kepala Badan Pengatur Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) R Priyono mengatakan, untuk melakukan terminasi, ada sejumlah alasan yang harus dipenuhi yaitu jangka waktu 10 tahun yang diberikan telah habis dan kontraktor tidak mengembangkan wilayah kerjanya. 

"Kami masih mengkaji pemutusan kontrak itu," ujar dia seperti dikutip dari situs Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Departemen Energi, Minggu 8 Maret 2009.

Alasan lain, menurut dia, kontraktor tidak mematuhi atau tidak melaksanakan kewajiban sesuai kontrak. Namun, ada pula kontraktor yang meminta kepada pemerintah agar kontraknya diterminasi karena kesulitan pendanaan atau pertimbangan bisnis yang kurang bagus.

"Nantinya terminasi dilakukan Menteri Energi berdasarkan masukan dari BP Migas dan Ditjen Migas," katanya.

Saat ini terdapat 206 kontraktor kontrak kerja sama yang terdiri dari 64 kontraktor produksi dan 142 kontraktor eksplorasi. Dari 64 kontraktor produksi itu, 43 kontraktor sudah berproduksi.

Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Bea Cukai Kediri Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal
Bea Cukai tindak ribuan batang rokok ilegal yang dikirim melalui jasa ekspedisi

Bea Cukai Cegah Ribuan Batang Rokok Ilegal Beredar di Pangkalan Bun

Bea Cukai menindak ribuan batang rokok ilegal yang dikirim melalui jasa ekspedisi di Pangkalan Bun pada Selasa (12/03).

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024