KPK Siap Ambil Alih BLBI

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap mengambil alih semua perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang hingga saat ini masih belum terselesaikan di Kejaksaan Agung.

"Kalau penanganan kejaksaan berlarut-larut, KPK akan ambil alih," janji Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar di gedung komisi, Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2008.

Antasari menjelaskan hal tersebut di sela rapat dengan Kejaksaan Agung membahas penanganan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Dalam pertemuan itu, Kejaksaan Agung diwakili Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy.

Sebagai langkah awal, lanjut Antasari, komisi dan kejaksaan masing-masing akan membentuk empat tim yang akan membahas persoalan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ini. "KPK akan bertindak sebagai supervisor," ujar bekas Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung itu.

Tim pertama, akan berfokus pada sipervisi eksekusi yang dilakukan kejaksaan. Komisi mencatat ada sembilan bank yang memiliki kewajiban membayar kerugian negara. Tim ini nantinya akan dipimpin jaksa komisi Rudi Margono.

Tim kedua, yang dipimpin jaksa komisi Sarjono Turin, akan berfokus pada perkara yang dihentikan kejaksan karena obligor telah memiliki surat keterangan lunas (SKL). Menurut Antasari, komisi akan mendalami proses terbitnya surat itu. "Kalau ada penyimpangan dalam proses keluarnya surat, KPK akan menindaklanjutinya," tegas Antasari.

Tim ketiga, yang dipimpin jaksa komisi Suwarji, mengevaluasi perkara yang tidak ada kerugian negara karena sudah mengembalikan kewajiban. "KPK akan menghitung kembali hal ini," janji Antasari.

Tim terakhir, yang dipimpin jaksa M Rum, akan membahas perkara yang dialihkan ke perdata. Komisi mencatat ada delapan bank yang kasusnya dialihkan ke Menteri Keuangan.

Menurut Antasari, komisi akan menggunakan dokumen yang dimiliki kejaksaan untuk mengevaluasi perkara yang ada. Dokumen ini termasuk fakta persidangan kasus-kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Adapun Kejaksaan Agung juga akan membentuk empat tim. "Tim kejaksaan adalah tim yang menangani perkara BLBI," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy. Namun ia enggan menjelaskan siapa saja yang terlibat dalam tim pembahasan itu.

Ganjar Tak Datang saat Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Capres-Cawapres Terpilih
Chandrika Chika.

5 Kontroversi Chandrika Chika, dari Hubungannya dengan Thariq Halilintar hingga Tersandung Narkoba

Chandrika Chika, tak henti-hentinya menggemparkan publik dengan berbagai kontroversi dan saat Chika resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus narkoba

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024