VIVAnews – Ketua parlemen Agung Laksono, Jumat 24 Oktober 2008, mengatakan, pernikahan antara orang dewasa dengan anak di bawah umur bukan realitas baru yang terjadi di wilayah Indonesia. “Kasus semacam itu, sudah biasa terjadi daerah-daerah,” katanya di gedung Dewan Perwakilan Rakyat.
Tetapi, Agung mengkhawatirkan, pernikahan antara orang dewasa dengan anak di bawah umur akan berjalan timpang sehingga menimbulkan rasa tidak bahagia bagi satu pihak, utamanya anak. Sebab, pola pikir dan kepribadian pihak anak belum mencapai kematangan. “Apalagi mengurus bayi dan sebagainya,” kata Agung.
Itulah sebabnya, Agung mengharapkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia memperhatikan realitas itu. Agung mengharapkan, pernikahan pasangan usianya berbeda terlampau jauh, dicegah agar tidak menikah.
Pernyataan Agung untuk menanggapi rencana pernikahan Pujiono Cahyo Widianto, pemilik Ponpes Miftakhul Jannah, Semarang dengan anak berusia 12 tahun, Lutfiana Ulfa. Keinginan Pujioino ini kemudian mengundang kontroversi.