WNI Ditangkap di Amerika Serikat

Pemerintah Wajib Dampingi Mereka

VIVAnews – Anggota parlemen bidang luar negeri Yuddy Chrisnandi, Selasa 28 Oktober 2008, mengatakan pemerintah Republik Indonesia wajib mendampingi lima warga Indonesia selama menjalani proses hukum di Amerika Serikat.

Komentar Calon Kiper Timnas Indonesia Usai Bawa Inter Milan Sabet Scudetto

Anggota Fraksi Partai Golongan Karya itu menginginkan pemerintah Indonesia tidak lepas tangan terhadap setiap warga negaranya yang tersangkut kasus hukum di negara lain. Meski demikian, kata Yuddy kepada VIVAnews, proses hukum yang sedang berjalan tetap harus dihormati.

Departemen Luar Negeri Republik Indonesia, sebelumnya mengumumkan, lima warga Indonesia dan satu warga negara Amerika Serikat asal Indonesia ditangkap Biro Penyelidik Federal di Kota Falls Church, Virginia, pinggiran Washington DC pada Minggu 26 Oktober 2008.
Penangkapan itu tidak terkait masalah keamanan, melainkan lima orang itu telah melewati batas izin masa tinggal di sana.

Prediksi Pertandingan Premier League: Brighton vs Manchester City

Yuddy mengatakan, tidak perlu memasalahkan kasus penangkapan itu, apabila memang terkait masalah perizinan.  Kasus itu, katanya, akan menjadi pelajaran agar warga negara tertib hukum.

Ketua DPRD Klungkung

Ketua DPRD Sebut Pemkab Klungkung Komitmen Tangani Kerusakan Jalan di Nusa Penida

Klungkung tercatat memiliki jalan kabupaten sepanjang 464 kilometer. Dari jumlah tersebut, sekitar 367,5 kilometer dalam kondisi baik, rusak sedang 34 KM dan lainnya lagi

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024