Dua Eksekutor Dikabarkan Merapat ke Cilacap
VIVAnews – Belum jelas kapan pastinya tiga terpidana Bom Bali, Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Ghufron dieksekusi. Namun, informasi yang didapat VIVAnews menyebutkan pada Kamis, 30 Oktober 2008 pagi, dua jaksa eksekutor dari Bali, Edi Wijaya dan Ida Bagus Wiswantanu sudah berangkat dari Denpasar, Bali.
Dua jaksa itu berangkat menggunakan pesawat Mandala menuju Yogyakarta. Rencananya mereka akan langsung merapat ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, yang merupakan lokasi eksekusi.
Dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Sudibyo membantah telah mengirimkan dua jaksa eksekutor ke Nusakambangan. ”Belum, belum ada apa-apa,” katanya kepada VIVAnews, Kamis 30 Oktober 2008.
Kejaksaan mengumumkan eksekusi Amrozi akan dilaksanakan awal November 2008. Meski diadili di Bali, Amrozi Cs dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Usai mengumumkan waktu pelaksanaan eksekusi Amrozi Cs, Selasa 28 Oktober 2008, Juru Bicara Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan pelaksanaan eksekusi Amrozi Cs ada di tangan Kejaksaan Tinggi Bali, sesuai UU Nomor 2/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.
Amrozi Cs dianggap bertanggungjawab atas pemboman Paddy’s Café dan Sari Club, Legian, Kuta, Bali, Sabtu 12 Oktober 2002. Sebanyak 202 orang dinyatakan tewas dalam tragedi tersebut. Mayoritas korban adalah warga negara Australia.
Laporan: Wima Saraswati/Denpasar.