Bulyan Akan Dikonfrontir dengan Rekanan

VIVAnews - Anggota Dewan Komisi Perhubungan Bulyan Royan akan menjadi saksi terakhir pada kasus dugaan korupsi pengadaan kapal patroli pada Departemen Perhubungan dengan terdakwa Dedy Suwarsono.

"Bulyan Royan akan dipanggil pada sidang Senin nanti," kata Ketua Hakim Teguh Hariyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 31 Oktober 2008.
 
Kasus ini bermula ketika Departemen Perhubungan akan membuat proyek pengadaan 20 unit kapal patroli di Direktorat Jenderal Departemen Perhubungan. Bulyan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi di Plaza Senayan saat mengambil uang sejumlah US$ 66 ribu dan £ 5.500. Ia adalah anggota Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat. Komisi Antikorupsi menduga uang tersebut berasal dari Dedy Suwarsono selaku salah satu pemenang tender.
 
Dalam kesempatan yang sama, saksi Siti Nawasari staf PT Tetra Dua Sisi mengatakan Bulyan sudah memberitahu perusahaannya sebelum transfer terjadi. Ketika memberitahu Bulyan, Siti melanjutkan, menunjukkan kartu identitas sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Selain itu, "Dia sudah menjadi customer kami sejak lama," kata Siti. Menurut dia, Bulyan sudah puluhan kali menarik transfer di perusahaannya.
 
Bulyan, kata dia, menarik dana sebesar US$ 80 ribu pada 27 Juni 2008. Lalu tiga hari kemudian, Bulyan menarik kembali dana sebesar US$ 66 ribu dan 6.500 euro.
 
Saksi lainnya, Dewi Purhayati, karyawan PT Bina Mina Karya Perkasa mengaku telah mencairkan cek senilai Rp 1,4 miliar. Menurut Dewi, ia mencairkan cek itu bersama istri Dedy, Lili. Cek tersebut kemudian ditransfer ke rekening PT Tetra Dua Sisi senilai Rp 1,430 miliar dan ke rekening atas nama Tresna Santosa sebesar Rp 250 juta. "Sisanya diambil tunai oleh Ibu Lili dan Dewi," jelas dia.
 
Kasus ini bermula ketika terdakwa dan beberapa pengusaha mengadakan pertemuan dengan beberapa pejabat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut serta Bulyan pada pertengahan 2007. Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Operasional Parlindungan Malau, Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Djoni Anwir Algamar, dan Anggota Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat Bulyan Royan.

Bantu Israel Tahan Serangan Teheran, Menlu Iran Temui Menlu Yordania
Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Masa Penahanan Harvey Moeis Diperpanjang, Kejagung Ungkap Alasannya

Adapun masa penahanan Harvey Moeis diperpanjang selama 40 hari ke depan mulai 16 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024