VIVAnews – Lima warga Indonesia yang ditangkap Biro Penyelidik Federal dan imigrasi Amerika Serikat masih dikarantina di Amerika Serikat. Penangkapan mereka diduga telah melanggar izin tinggal yang melewati batas waktu.
Juru bicara Departemen Luar Negeri Republik Indonesia Teuku Faizasyah, Jumat 31 Oktober 2008, mengatakan perwakilan pemerintah Indonesia di Amerika Serikat mendampingi kelima warga. Pemerintah, katanya, hanya membantu melalui pendampingan hukum.
Keterlibatan Biro Penyelidik Federal dalam penangkapan itu, katanya, karena kasus ini terkait dengan warga Amerika. Kelima warga Indonesia itu ditampung warga Amerika Serikat berinisial L. Aktivitas warga itu, kata Teuku, tidak ada kaitanya dengan terorisme.
Pemerintah Indonesia, kata Teuku, berjanji akan memantau perkembangan penyelidikan kasus ini. Identitas mereka baru diumumkan setelah proses hukum selesai.
Lima warga Indonesia dan satu warga negara Amerika Serikat asal Indonesia ditangkap Biro Penyelidik Federal dan imigrasi di Kota Falls Church, Virginia, pinggiran Washington DC pada Minggu 26 Oktober 2008.