Korban Pasar Modal

Sebulan, Investor Rugi Rp 5 Miliar

VIVAnews - Keterpurukan indeks harga saham gabungan (IHSG) yang sempat menembus di bawah level 1.100 dan turun hingga 54 persen sejak awal tahun juga dialami Dirmansyah Hadi, seorang investor ritel. Dia merugi hingga Rp 5 miliar dalam sebulan terakhir. Saat ini, nilai portofolionya hanya sebesar Rp 20 miliar dari semula Rp 25 miliar.

Meski demikian, dia tetap menyimpan investasinya di beberapa saham dan tidak menjual rugi (cut loss). “Saham yang nyangkut masih saya simpan. Akan saya lepas jika harganya rebound lagi, untuk mengurangi kerugian,” tandas dia ketika ditemui Vivanews di galeri Dhanawibawa Artha Cemerlang Jakarta, pekan lalu.

Dirmansyah menambahkan, pascapenghentian sementara (suspend) perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia beberapa waktu lalu, dia menambah dana sekitar Rp 300 juta. Dia berharap, harga saham yang sudah  murah (undervalued) akan memberi peluang bagus bagi investor untuk kembali masuk ke pasar.

Saat ini, Dirmansyah masih memiliki sejumlah portofolio di antaranya pada saham PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Internasional Indonesia Tbk (BNII), dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI).

Harapan dia agar pemerintah bisa mengintervensi perdagangan saham BEI untuk melindungi investor sepertinya mulai terwujud. Upaya pembelian kembali (buyback) saham badan usaha milik negara (BUMN) agar indeks dalam negeri terangkat juga menunjukkan hasil.

Siswa SMP Dibacok dan Dibegal Saat Pulang Sekolah Sendirian

Buyback efektif meningkatkan indeks. Pada perdagangan pekan lalu, saham-saham BUMN rata-rata naik 10 persen,” ujar dia.

Kelonggaran aturan autorejection untuk batas atas hingga 20 persen yang diharapkannya, perlahan mampu mendorong indeks menguat kembali hingga di atas level 1.300-an hari ini. "Otoritas bursa seharusnya konsisten menerapkan aturan pasar modal ini," tegas dia.

Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jalani Sidang Perdana

Eks Sespri Sekjen Ungkap BAP KPK Bocor ke Pejabat Kementan

Mantan Sespri Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), Merdian Tri Hadi mengatakan bahwa berkas berita acara pemeriksaan (BAP) milik KPK terkait kasus dugaan

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024