VIVAnews – Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan, Senin 3 November 2008, diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sejak empat jam lalu. Sampai saat ini, besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini masih di ruang pemeriksaan.
Belum diketahui apakah Aulia Pohan langsung ditahan setelah pemeriksaan ini. Menurut juru bicara komisi antikorupsi Johan Budi, untuk mengetahuinya nanti setelah pemeriksaan selesai. “Tergantung hasilnya,” katanya kepada VIVAnews.
Tapi, kata Johan, sampai saat ini belum ada permintaan penahanan terhadap Aulia Pohan.
Aulia terseret kasus penarikan dana Rp 100 miliar dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia. Terkait kasus itu, mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah, sudah divonis lima tahun penjara, Setelah itu, Aulia Pohan ditetapkan sebagai tersangka.
Di samping Aulia Pohan, tiga mantan deputi gubernur lainnya, yaitu Bunbunan EJ Hutapea, Maman H Soemantri, dan Aslim Tadjuddin juga sudah jadi tersangka.