Koalisi Parlemen Sebutkan Penerima Dana BI

VIVAnews –  Laporan koalisi penegak citra parlemen kepada Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat tentang dugaan korupsi 77 anggota dewan dibagi menjadi empat kasus. Sebagian sudah ditangani aparat penegak hukum, sementara lainnya belum. Karena itu, koalisi mendorong badan tersebut tetap menyelidikinya.

Pujian Shin Tae-yong untuk Australia Meski Dipecundangi Timnas Indonesia U-23

Koalisi mempunyai daftar anggota komisi IX dari F PDI Perjuangan dan Golongan Karya periode 1999-2004 yang diduga menerima cek pesawat terbang saat pemilihan Deputi Senior Gunernur Bank Indonesia Miranda Goeltom. Dasar laporan ini diperoleh dari keterangan anggota F PDI Perjuangan Agus Condro.

Anggota F PDI Perjuangan yang menerima cek sebanyak 10 orang, yakni Emir Moeis (waktu itu ketua fraksi), Agus Condro, Matheos Pormes, Dudhi Makmun Murod, Budiningsih, Muhammad Iqbal, William Tutuarima, Soewarno, Mariani Tirtasari, dan Suratal HW. Sedangkan anggota F Golkar terdiri dari tiga orang, di antaranya Marthin Bria Sran, Azar Muchlis, dan Bobby Suhardirman.

Hartono Bersaudara, Pemilik Klub Sepak Bola Italia Terkaya

Kemudian, data koalisi menyebutkan, nama anggota dewan yang diduga menerima suap berasal dari beberapa fraksi politik. Di antaranya Sarjan Taher dari Demokrat (alih fungsi hutan lindung di Bintan), Yusuf Emir Faisal dari PKB (alih fungsi hutan di Bagan Siapi Api), Bulyan Royan dari PBR (pengadan kapal patroli).

Disebutkan, sebanyak 43 anggota dewan Komisi IX periode 1999-2004 diduga menerima aliran dana dari Bank Indonesia. Di antaranya, 12 anggota F PDI Perjuangan, 12 anggota Golkar, lima anggota Fraksi Reformasi, satu anggota Fraksi PDU, satu anggota Fraksi KKI, enam anggota PKB dan enam anggota PPP. Beberapa nama yang disebutkan, yakni Paskah Suzetta (Golkar), Ali Maskur Musa (PKB), Baharuddin Aritonang (Golkar).

Catherine Wilson Ngaku Malu, Mobil Pemberian Idham Masse Ditarik Pihak Leasing

Selain itu, anggota dewan yang diduga melanggar kode etik seperti seperti gratifikasi dan pelanggaran tata tertib sebanyak 18 orang. Di antaranya, tiga anggota PAN, satu anggota PPP, delapan anggota Golkar, tiga anggota PDIP, satu anggota PKB, dua anggota PKS.

Anggota PKS yang menerima gratifikasi berupa kunjungan Korea-Jepang, di antaranya Zulkiefli Mansyah (Komisi VII). Anggota PKS berinisial AR diduga menerima uang saku dari Bank Indonesia sebanyak Rp 130 juta dalam kunjungan ke Amerika Serikat dan Inggris.  Anggota PDI Perjuangan Ganjar Pranowo juga diduga melakukan hal yang sama dengan AR.

Sedangkan anggota Golkar Azis Syamsuddin (Wakil Ketua Komisi III) diduga melanggar sumpah jabatan dengan izin kunjungan ke daerah-daerah, tetapi melakukan studi banding ke Swiss.

Salah satu anggota koalisi, Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesian Corruption Watch Adnan Topan Husodo Adnan mengatakan Badan Kerhormatan mempunyai peluang besar untuk bisa menyelesaikan perkara tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya