VIVAnews - Keluarga dari 26 warga Inggris korban bom Bali enam tahun lalu baru saja meminta permohonan terakhir agar para pelaku bom tidak dieksekusi.
Ketiga pelaku bom, Imam Samudra, Amrozi dan Mukhlas sedang menunggu eksekusi mati atas peledakan Sari Club dan Paddy’s Café 12 Oktober 2002 lalu yang menewaskan 202 orang, termasuk 88 warga Australia dan 28 warga Inggris.
Tapi beberapa keluarga korban warga Inggris yang tewas meyakini bahwa ketiga pelaku agar dihukum seumur hidup saja daripada dieksekusi mati, karena dikhawatirkan mereka akan dianggap menjadi martir.
“Ketiga pelaku ini akan dilihat sebagai martir oleh para simpatisan mereka dan eksekusi mereka akan menjadi propaganda untuk melakukan jihad,” kata UK Bali Bombings Victim Group, yang mewakili 26 keluarga korban warga Inggris, dalam pernyataan mereka yang dikutip news.com.au Kamis 6 November 2008.
“Para pelaku ini adalah pembunuh masal bukan martir, dan kami ingin mereka dilihat sebagai itu. Eksekusi mereka bukan keadilan kalau hanya akan mendorong sebab mereka berjihad. Bukan Samudra, Mukhlas, Amrozi yang membuat bom dan meledakkannya. Mereka hanya bagian dari para pemain dalam sebuah plot yang melibatkan setidkanya 30 orang,” kata pernyataan mereka lagi.
Ancaman bom dilancarkan ke kedutaan besar Australia dan AS di Indonesia sejak eksekusi ketiga pelaku mengemuka.