VIVAnews - Sedikitnya 14 perusahaan distribusi farmasi berstatus Pedagang Besar Farmasi (PBS) terancam tutup akibat pemberlakuaan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1010 tahun 2008 untuk mengamankan industri farmasi lokal dari krisis ekonomi global.
Peraturan yang diterbitkan 3 November 2008 ini, menyebutkan perusahaan farmasi berstatus PBS yang tidak memiliki fasilitas pabrik di Indonesia tidak bisa mendaftarkan obat-obatan baru ke Badan Pengawas Obat dan Makanan. Selain itu perusahan PBS harus menyerahkan izin statusnya ke perusahaan yang memiliki pabrik di Indonesia.
Direktur Eksekutif International Pharmaceutical Manufacturer Group (IPMG) Parulian Simanjuntak mengatakan, dari 29 anggota IPMG yang aktif, 14 anggota di antaranya masih berstatus PBS.
Distributor obat-obatan yang beredar di Indonesia ini, merupakan anak perusahaan farmasi internasionbal yang sudah berusaha puluhan tahun di Indonesia. Perusahaan ini juga telah menyalurkan 200 obat-obatan original.
"Kami meminta pemerintah tidak hanya memperhatikan industri farmasi lokal, tapi juga perusahaan farmasi internasional," ujar Parulian, di Jakarta, Kamis 6 November 2008.
Pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 949 Tahun 2000, perusahaan PBS masih bisa mendistribusikan obat-obatan impor maupun produksi dalam negeri. Parulian mengatakan, peraturan menteri yang baru ini akan mengganggu distribusi dan keterjangkauan masyarakat akan obat-obatan.
Ia menyebutkan IPMG sebagaian besar mendistribusikan obat-obatan
original yang mengandung bahan bahan tertentu. Obat ini untuk penyakit kardiovaskuler, kanker, dan infeksi terbaru.
Parulian mengaku khawatir, jika perusahaan farmasi yang berstatus PBS ini tutup, masyarakat yang tergantung dengan obat-obatan tertentu akan kesulitan mendapatkannya. Sehingga ketergantungan masyarakat berobat ke luar negeri menjadi besar.
Sekadar informasi, Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, pada Senin 3 Oktober 2008, mengeluarkan Peraturan Menteri Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1010 tahun 2008. Peraturan ini untuk melindungi industri farmasi lokal dengan menerapkan tidak memberi izin bagi perusahaan distribusi obat yang tidak memiliki pabrik di Indonesia.
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Timnas Indonesia Optimis Masuk Final Piala Asia U23
Banten
13 menit lalu
Menurut juru taktik berusia 53 tahun itu, target ke final pun kini menjadi hal yang mungkin dicapai Timnas Indonesia U23. Optimis final Piala Asia U23.
Ini Ciri-ciri KK KTP yang Masuk Nominasi Penerima Saldo DANA Gratis Rp700 RIbu, Selamat ya!
Bandung
17 menit lalu
Saat ini, mereka yang telah mendaftarkan NIK KTP mereka pada program Kartu Prakerja gelombang 66 sudah dapat melihat hasil seleksi mereka untuk mengetahui apakah mereka l
penyemprotan atau fogging ke sejumlah titik di Kota Bandar Lampung, untuk menekan dan mengantisipasi potensi penyeberangan penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD).
2 Perempuan Pengendara Scoopy di Surabaya Terpeleset Tertabrak Mobilio hingga Tewas di TKP
Jatim
19 menit lalu
Akibat kecelakaan ini, dua perempuan masing-masing berinisial ST (40) dan SW (62), warga Tambak Gringsing Baru, Perak Timur, Kota Surabaya, meregang nyawa.
Selengkapnya
Isu Terkini