Dugaan Korupsi Depnakertrans

Fahmi Idris Akui Keluarkan Izin Prinsip

VIVAnews - Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Fahmi Idris mengakui telah menandatangani izin prinsip dalam proyek pengadaan alat di Balai Latihan Kerja. Izin itu kemudian digunakan sebagai dasar penunjukan langsung rekanan.

"Saya tanda tangani karena sudah mendapatkan penjelasan dari staf saya," kata Fahmi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 6 November 2008. Fahmi bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Taswin Zein.

Jaksa Penuntut Umum Muhibbudin menambahkan bahwa izin prinsip itu dikeluarkan Fahmi sebelum adanya surat persetujuan dari Menteri Keuangan mengenai penggunaan Anggaran Belanja Tambahan. Menurut jaksa, izin prinsip dikeluarkan pada 26 Oktober 2008. "Tapi surat persetujuan Menteri Keuangan dikeluarkan pada 10 Desember 2004," jelas Muhibbudin.

Atas keterangan jaksa, Fahmi mengaku lupa tanggal berapa dia menandatangani izin tersebut. Namun, izin prinsip penunjukan langsung itu dinilai tidak akan melanggar aturan mengenai penunjukan langsung. "Penunjukan langsung dapat saja dilakukan jika dalam keadaan yang mendesak," kilahnya.

Fahmi beralasan dirinya sudah mendengarkan keterangan dari staf terpecayanya mengenai proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp 13,8 miliar ini. "Saya percaya kepada staf saya," kata dia. "Ranah saya adalah kebijakan, saya tidak pernah memasuki teknis kebijakan."

Kasus ini bermula dengan proses pengadaan pada proyek pengadaan alat di 10 BLK itu tidak sesuai dengan ketentuan dan Keputusan Menakertrans. Modus yang digunakan adalah memerintahkan seluruh panitia pengadaan untuk menandatangani dokumen kontrak dan serah terima barang sebagai formalitas belaka, agar anggaran dapat dicairkan, sementara kontrak pengadaan dan serah terima barang belum ada.

Ganjil Genap Tidak Diterapkan bagi Kendaraan ke Merak Saat Mudik, Polri Ganti dengan Sistem Ini
Ketua DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Puan Maharani

Puan Tegas Bilang Pemenang Pileg 2024 yang Berhak Jadi Ketua DPR

Puan Maharani membantah adanya wacana untuk merevisi UU MD karena perubahan komposisi pimpinan terutama Ketua DPR.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024