Aliran Dana BI

Burhanuddin Abdullah Segera Ajukan Banding

VIVAnews- Mantan Gubernur Bank Indonesia, Burhanuddin Abdullah segera mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pengacara terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia itu, M Assegaf mengatakan pihaknya sudah menerima putusan vonis Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi pada Kamis 6 November 2008. "Kami akan pelajari dulu pertimbangan hakim. Setelah itu baru kami akan membuat memori banding untuk diajukan ke PT DKI," jelas Assegaf saat berbincang dengan VIVAnews.

Ia mengatakan tim penasihat hukum akan berupaya membuktikan bahwa uang yang dialirkan sebesar Rp100 miliar adalah uang milik Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia ((YPPI), bukan Bank Indonesia. Dengan demikian, menurut Assegaf, negara tidak dirugikan dalam kasus ini. "Tapi bagaimana rumusan memori banding, masih akan kami susun setelah mempelajari putusan," tambah Assegaf.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Burhanuddin Abdullah. Burhan juga didenda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

"Terbukti bersalah," kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 29 Oktober 2008.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni delapan tahun penjara denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

MTsN 1 Pati Kirim Tiga Siswa ke Thailand untuk Olimpiade Matematika Internasional
Laura Theux dan Indra Brotolaras

Selamat! Laura Theux dan Indra Brotolaras Dikaruniai Anak Pertama

Laura Theux dan Indra Brotolaras memberi nama  anak pertamanya itu Wayan Victoria Semesta Brotolaras, yang lahir pada pukul 08.06 pagi.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024