VIVAnews- Mantan Gubernur Bank Indonesia, Burhanuddin Abdullah segera mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pengacara terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia itu, M Assegaf mengatakan pihaknya sudah menerima putusan vonis Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi pada Kamis 6 November 2008. "Kami akan pelajari dulu pertimbangan hakim. Setelah itu baru kami akan membuat memori banding untuk diajukan ke PT DKI," jelas Assegaf saat berbincang dengan VIVAnews.
Ia mengatakan tim penasihat hukum akan berupaya membuktikan bahwa uang yang dialirkan sebesar Rp100 miliar adalah uang milik Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia ((YPPI), bukan Bank Indonesia. Dengan demikian, menurut Assegaf, negara tidak dirugikan dalam kasus ini. "Tapi bagaimana rumusan memori banding, masih akan kami susun setelah mempelajari putusan," tambah Assegaf.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Burhanuddin Abdullah. Burhan juga didenda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
"Terbukti bersalah," kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 29 Oktober 2008.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni delapan tahun penjara denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Dedi Mulyadi Sebut Ada Kejutan Ditengah Gonjang-ganjing Pencalonannya di Pilgub Jabar
Jabar
10 menit lalu
“Secara kultur saya sudah jadi gubernur. Bisa dilihat setiap hari di rumah saya datang sekdes, kades, tokoh dari berbagai tempat hanya untuk mengundang datang ke acara"
Megawati Hangestri, yang sebelumnya membela Daejeon Red Sparks di liga voli Korea, kini telah resmi bergabung dengan tim peserta Proliga, Jakarta BIN. Pengumuman bergabun
DANA tidak berhenti memanjakan para penggunanya dengan beragam kejutan menarik. Tentunya, saldo gratis selalu disediakan oleh dompet digital ini bagi para pengguna setian
Harga Gula Meroket, Ini Kata Kadis Perindag ESDM Sumut
Medan
15 menit lalu
Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional memberlakukan relaksasi harga gula konsumsi di tingkat konsumen menjadi Rp 16.000/kg, atau Rp 17.000/kg di sejumlah daerah.
Selengkapnya
Isu Terkini