Kejaksaan Belum Konfirmasi Eksekusi Amrozi Cs

VIVAnews - Di Nusakambangan beredar kabar tiga terpidana mati kasus Bom Bali, Amrozi, Ali Ghufron dan Imam Samudera, telah dieksekusi mati pada Minggu, 9 November 2008, pukul 00.15 Waktu Indonesia Barat. Namun, sampai pukul 01.15 WIB, Kejaksaan Agung belum bisa mengkonfirmasi kebenaran informasi itu.

"Sampai sekarang kami belum mendapat kepastian resmi dari pihak pelaksana," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, dalam jumpa pers yang digelar di kantor Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta, Minggu, 9 November 2008, pukul 01.15 WIB.

Ketiga terpidana merupakan penangggung jawab dua bom yang meledak nyaris serentak di Jalan Legian, Kuta, Bali, pada 12 Oktober 2002. Bom pertama meledak di Paddy’s Irish Bar sedangkan bom kedua meletup di dekat Sari Club. 

Sebanyak 202 orang tewas dan 305 lainnya luka-luka. Bom ketiga meledak di dekat kantor Konsultan Amerika Serikat, Denpasar, namun tak ada korban jiwa.

Ketiganya disidang secara terpisah. Amrozi divonis hukuman mati pada 7 Agustus 2003, Imam Samudera dipidana mati pada 10 September 2003, dan Mukhlas, yang merupakan kakak Amrozi, dijatuhi hukuman mati pada 2 November 2003 atas dakwaan mengatur aksi Bom Bali I. Ketiganya sementara ditaruh di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Bali, namun kemudian dipindahkan LP Batu, Nusakambangan.

Ketiga terpidana mati ini mulai diisolasi sejak 31 Oktober 2008. Berhembus spekulasi ketiganya dieksekusi dalam waktu 3 kali 24 jam. Namun sampai 8 November, ketiganya belum dieksekusi. Lalu TVOne pada 9 November 2008, pukul 00.30 WIB memberitakan ketiga terpidana sudah dieksekusi mati.

Top Trending: Suami Sandra Dewi Punya Saham Triliunan, Ramalan Jayabaya Soal Masa Depan Indonesia
Nikita Mirzani

Terungkap, Alasan Rizky Irmansyah Sukses Curi Perhatian Nikita Mirzani

Di mata Nikita Mirzani, Rizky Irmansyah adalah sosok laki-laki berbeda dan memiliki daya tarik tersendiri.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024