Eksekusi Mati Amrozi Cs

Utusan Kejaksaan di Nusakambangan Belum Lapor

VIVAnews - Kejaksaan Agung belum mendapatkan laporan tiga terpidana mati kasus Bom Bali, Amrozi, Ali Ghufron dan Imam Samudera, telah dieksekusi mati. Kejaksaan menyatakan, akan mengumumkan perkembangan eksekusi ketiga orang itu pada Minggu, 9 November 2008, pukul 11.00 Waktu Indonesia Barat.

"Kemungkinan itu kami sampaikan besok pagi. Kami hanya belum mendapatkan konfirmasi apapun," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, dalam jumpa pers yang digelar di kantor Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta, Minggu, 9 November 2008, pukul 01.15 WIB.

Jasman mengaku belum mendapatkan informasi apapun dari Nusakambangan, Cilacap, mengenai kepastian eksekusi terhadap trio bomber itu. Jasman mengaku, utusan kejaksaan yang berada di lokasi eksekusi belum mengirimkan kabar apapun.

Sementara itu, di Cilacap sudah berkembang spekulasi bahwa ketiga terpidana sudah dieksekusi sejak pukul 00.15 WIB. TVOne bahkan sudah menurunkan laporan ketiga terpidana yang menewaskan 202 orang itu telah ditembak mati.

Jadwal Semifinal Piala Asia U-23, Irak Paksa Vietnam Angkat Kaki
Meisya Siregar dan Bebi Romeo.

Baru Lunas di Usia 45 Tahun, Meisya Siregar Ingatkan Gen Z Soal Rumah KPR

Pasangan Meisya Siregar dan Bebi Romeo akhirnya bisa melunasi utang kredit pemilikan rumah (KPR). Setelah sekian lama menyicil rumah yang dihuni, kini bisa bernapas lega.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024