VIVAnews - Mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Romli Atmasmita akhirnya ditahan Kejaksaan Agung.
Setelah diperiksa selama enam jam, Senin 10 November 2008, Romli keluar pada pukul 16.00 WIB dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan Kejaksaan Agung.
Pakar Pidana Internasional itu menjalani pemeriksaan pertama kali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi biaya sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Romli tiba pukul 10. 00 WIB di gedung Bundar Kejaksaan Agung. Di dampingi penasihat hukumnya, Romli tidak bersedia memberikan penjelasan mengenai pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka itu.
Romli diduga terlibat dalam dugaan korupsi yang terjadi tahun 2001 sampai 2007. Dia menjabat sebagai Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum pada tahun 2001, saat proyek sisminbakum diadakan.
Setelah Romli, jabatan Dirjen Administrasi Hukum Umum dijabat Zulkarnain Yunus. Zulkarnain Yunus kemudian digantikan Syamsudin Manan Sinaga. Ketiga orang tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Proyek yang menggandeng PT Sarana Rekatama Dinamika tersebut diduga merugikan negara Rp 400 miliar dari total nilai proyek Rp 1,2 triliun. Sebagian besar dana yang ditarik dari masyarakat itu masuk ke rekening rekanan. PT Sarana Rekatama Dinamika.
Baca juga wawancara Khusus VIVAnews dengan Menkumham Andi Mattalatta: Ada Pengusaha Besar di Balik Proyek Ini