Bapepam Kaji Kelonggaran Aturan Dana Kelolaan

VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) masih mengkaji kelonggaran waktu bagi manajer investasi (MI) hingga 180 hari untuk menjaga dana kelolaan sebesar Rp 25 miliar.

Selama ini, Bapepam-LK menerapkan ketentuan waktu 90 hari bagi MI untuk tetap menjaga dana kelolaan minimal Rp 25 miliar.

"Aturan tidak bisa terlalu ketat. Artinya, nanti akan lebih fleksibel," ujar Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany di Jakarta, Rabu 12 November 2008.

Menurut Fuad, ketentuan waktu 90 hari yang selama ini berlaku dinilai terlalu pendek di tengah kondisi ekonomi global yang terus memburuk. "Bagaimana kita dapat menerapkan aturan jika market-nya tidak bisa memenuhi," ujar dia.

Namun demikian, Bapepam-LK belum dapat memastikan kapan peraturan baru tersebut mulai berlaku. Sebab, faktor ketidakpastian dari kondisi ekonomi global juga masih tidak menentu.

Faktor lain adalah Asosiasi Pengelola Reksadana Indonesia (APRDI) belum mempresentasikan kembali usulan perpanjangan waktu untuk dana kelolaan MI tersebut kepada Bapepam-LK. "Memang sudah ada pertemuan, tapi itu beberapa minggu yang lalu," ujar Fuad.

Meet Nicole Shanahan, VP Candidate of the United States
VIVA Otomotif: SPKLU di rest area untuk mobil listrik

Daftar Tempat Charging Mobil Listrik di Tol Trans Jawa saat Mudik Lebaran 2024

Anggota BPJT Unsur Masyarakat, Tulus Abadi menambahkan pihaknya juga sudah menyediakan SPKLU bagi pemudik, yang berkendara menggunakan mobil listrik di sejumlah rest area

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024