Pengetatan Valas Picu Rupiah Makin Terjembab

VIVAnews – Rencana Bank Indonesia mengenakan sanksi bagi perbankan yang melanggar aturan pengetatan transaksi valuta asing mengakibatkan rupiah makin terpuruk.

Mudik Lebaran 2024 Dinilai Beri Dampak Positif untuk Perekonomian Indonesia


“Di tengah situasi keringnya dolar dimana-mana aturan baru itu membuat rupiah makin terperosok,” ujar J.B Kendarto, Direktur Treasuri dan Internasional PT Bank Mega Tbk kepada VIVAnews siang ini.

Mantan bos dealing room PT Bank Mandiri Tbk tersebut menjelaskan ada dua hal yang menyebabkan  mengapa peraturan tersebut membuat rupiah makin terjembab.
Pertama, para pemilik dolar enggan melepas dolar karena khawatir akan kesulitan untuk membelinya  lagi.  Kedua,  perbankan sibuk membuat aturan internal untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru tersebut sehingga transaksi dolar menjadi relatif terhambat.

Bakal Ada Adegan Ranjang Kim Soo Hyun dan Kim Ji Won di Queen of Tears?

Kedua hal tersebut, lanjut dia, membuat dolar semakin hilang di pasar karena pada saat yang bersamaan yang mencari dolar justru semakin bertambah.

“Tapi ini gejala sementara,kalau orang sudah nyaman dengan peraturan itu, kondisinya tentu akan membaik lagi.”

Secara eksternal, Kendarto  menjelaskan, rencana pemerintah Amerika Serikat menerbitkan obligasi besar-besaran akan mengakibatkan dolar makin tersedot ke negara tersebut. “Ini juga yang mengakibatkan dolar semakin kering kerontang dimana-mana.”

Namun, Kendarto enggan meramal sampai seberapa dalam kejatuhan rupiah terhadap dolar. “Waduh lihat saja nanti seperti apa. Tentunya Bank Indonesia tetap akan intervensi kan.”

Bank Indonesia mulai hari ini akan mengenakan sanksi bagi perbankan yang melanggar aturan pengetatan transaksi valas.
Sanksi tersebut berupa sanksi teguran tertulis dan denda Rp 10 juta untuk setiap nasabah yang melakukan pembelian valas di atas US$ 100 ribu per bulan tanpa melampirkan tujuan transaksi yang jelas, foto kopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pernyataan tertulis dengan materai.

Prediksi Pertandingan Liga 1: Persib Bandung vs Persebaya Surabaya


Jika pembelian dilakukan oleh pihak asing, mereka diwajibkan menyertakan tujuan transaksi yang jelas serta pernyataan tertulis dengan materai.

"Jika asing tidak menyertakan hal itu, maka nilainya tidak boleh lebih dari US$ 100 ribu," ujar Boediono, Gubernur Bank Indonesia, seperti yang tercantum dalam peraturan tersebut.

Pengetatan transaksi valas ini dilakukan oleh bank sentral untuk mengendalikan spekulasi valuta asing dalam situasi gejolak finansial global.  Pada Kamis ini, 13 November 2008, nilai tukar rupiah melemah tembus 12.000 per US$ menyusul kejatuhan bursa Amerika Serikat.
• VIVAnews

YouTube Luncurkan sebuah Serial Dokumenter 5 bagian

YouTube Luncurkan sebuah Serial Dokumenter 5 bagian berjudul “Seribu Kartini”

YouTube meluncurkan sebuah serial dokumenter 5 bagian berjudul “Seribu Kartini” yang menyoroti lima kreator YouTube dari latar belakang yang berbeda-beda.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024