Jampidsus Marwan Effendy:

"Marsilam Larang Pungutan Sisminbakum"

VIVAnews - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Marwan Effendy, mengungkapkan mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM) Marsilam Simanjuntak pernah melayangkan surat ke Departemen Kehakiman dan HAM yang saat itu dipimpin Yusril Ihza Mahendra. Isinya, Marsilam melarang pungutan biaya sistem administrasi badan hukum (sisminbakum).

Menurut Marsilam dalam surat itu, biaya akses situs www.sisminbakum.com menyalahi Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 1999 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kehakiman di Bidang Pengadilan Niaga.

"Bukan dia (Marsilam) yang mencetuskan ide sisminbakum itu. Justru dia yang melarang. Surat Marsilam itu sudah ada ditangan penyidik," tegas Marwan dalam perbincangan dengan VIVAnews, Kamis 20 November 2008. Marsilam hanya beberapa pekan saja menjabat menteri di Departemen itu. Setelah dia, jabatan diserahkan kepada Yusril.

Marwan menambahkan Marsilam menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara saat mengirimkan surat peringatan tersebut. Namun, ujar Marwan, surat itu tidak digubris penerus jabatannya, Yusril. "Buktinya, sampai sekarang uang itu masih dipungut," jelasnya.

Sistem informasi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM dapat diakses melalui  website http://www.sisminbakum .com. Masyarakat dikenakan biaya akses dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk pelayanan pemesanan nama perusahaan, pendirian dan perubahan badan hukum.

Akan tetapi biaya access fee itu tidak masuk ke rekening kas negara melainkan masuk ke rekening PT Sarana Rekatama Dinamika (PT SRD)  di Bank Danamon Cabang Sudirman, Wisma GKBI. PT Sarana Rekatama Dinamika merupakan provider proyek pelayanan publik lewat online itu.

Biaya akses yang dikenakan sebesar Rp 350 ribu untuk pemesanan nama perusahaan, Rp 1 juta untuk pendirian dan perubahan badan hukum, Rp 250 ribu untuk pemeriksaan profile perusahaan di Indonesia, dan konsultasi hukum sebesar Rp 500 ribu.

Sedangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 200 ribu disetor ke BNI Cabang Tebet atas nama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Departemen Hukum dan HAM.

Kerugian negara dalam proyek yang sudah berjalan tujuh tahun itu mencapai Rp 400 miliar.

4 Tim Lolos 8 Besar Piala Asia U-23, Indonesia Siap Nyusul?
Pengendara Motor Tabrak BMW Seri 5

Tidak Fokus Berkendara, Pengendara Motor Tabrak BMW Seri 5

Baru-baru ini, beredar video viral menunjukkan peristiwa kecelakaan pengendara motor menabrak mobil BMW Seri 5 yang sedang ingin menyeberang dari sisi kanan jalan ke arah

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024