Laksamana Sukardi:

"Kejaksaan Telah Kembali ke Jalan yang Benar"

VIVAnews - Kejaksaan Agung telah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan dua unit kapal tanker raksasa atau very large crude carrier (VLCC) milik PT Pertamina. Kejaksaan pun akan mencabut status tersangka mantan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, Laksamana Sukardi.

"Saya bersyukur, kejaksaan telah kembali ke jalan yang benar," kata Laksamana Sukardi saat berbincang dengan VIVAnews, Kamis, 20 November 2008.

Laksamana bersama mantan Direktur Utama PT Pertamina Ariffi Nawawi, dan mantan Direktur Keuangan Pertamina Alfred H Rohimone telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Kejaksaan menilai ketiga tersangka itu bersalah menjual kapal tanker tipe Hull 1540 dan 1541 pada 2004 ke Frontline dengan harga US$ 184 juta. Saat dijual, kapal berada dalam tahap pembuatan di Hyundai Heavy Industries di Ulsan, Korea. Akibat penjualan itu kejaksaan menduga negara dirugikan US$ 20-56 juta dengan anggapan harga kapal serupa di pasaran saat itu US$ 204-240 juta.

Sejak awal, Laks menjelaskan, dirinya sudah yakin kalau penjualan dua unit kapal tanker raksasa itu justru menguntungkan pemerintah. Bahkan, lanjut Laks, Badan Pemeriksa Keuangan juga belum menemukan adanya kerugian negara dalam penjualan dua unit kapal itu.

"Dari ilmu akunting keuangan yang saya miliki, itung-itungan itu malah untung. Kalau ada yang mengatakan rugi, mereka itu berarti bermasalah," jelas Pimpinan Kolektif Nasional Partai Demokrasi Pembaharuan itu.

Kejaksaan telah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi ini setelah menggelar rapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, jaksa senior, dan jaksa penyidik pada hari ini. Dalam rapat itu dijelaskan, kejaksaan kesulitan mencari harga pembanding dari kapal tersebut.

Presiden Direktur P&G Indonesia Sebut Prospek Masa Depan Indonesia Cerah 
Bandara di Dubai, Uni Emirat Arab (UAE), tergenang banjir 17/4

Akibat Banjir, Penerbangan Perdana Maskapai Emirates Airbus 380 dengan 592 Penumpang dari Dubai ke Bali Dibatalkan

Banjir bandang yang merendam Dubai, Uni Emirat Arab pada 16 April 2024, berdampak pada penerbangan beberapa maskapai menuju Bali.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024