Pengetatan Pembelian Valas

HSBC Stop Jual Deposito Kombinasi US$-Rupiah

VIVAnews -  Hong Kong and Shanghai Bangking Corporation (HSBC) menghentikan penjualan produk dual currency deposit denominasi US$-rupiah. Bank Indonesia melarang pembelian dolar untuk pembelian produk tersebut karena berbau spekulatif.

Larangan yang tertuang dalam Surat Edaran BI Nomor 10/41/DPD tentang pembelian valuta asing terhadap rupiah kepada bank ini diterbitkan untuk menjaga agar tidak terjadi aksi borong dolar di pasar yang akhirnya berimbas pada nilai tukar rupiah. Rupiah sejak beberapa waktu lalu terus melemah, bahkan sempat mendekati level 13.000/US$. Selain dual deposit currency, BI juga melarang pembelian dolar untuk transaksi callable forward.

"Karena nggak boleh, ya harus nurut. Kan masih banyak alternatif produk," kata Head of Personal Banking HSBC Rusli Sutanto kepada VIVAnews, Senin 1 Desember 2008.

Rusli mengakui produk deposito duel currency kombinasi US$-rupiah merupakan produk favorit nasabah HSBC. Dengan larangan Bank Indonesia, maka tidak ada lagi produk yang difavoritkan nasabah. Karena yang ada tinggal deposito biasa atau deposito kombinasi mata uang lain, selain rupiah.

"Kita masih tawarkan produk-produk dual lain yang tidak melibatkan rupiah, seperti yen, dolar Australia atau mata uang lainnya," kata Rusli.

Pihaknya mengambil sisi positif larangan Bank Indonesia yang membatasi pembelian dolar AS sebagai langkah mengontrol nilai tukar. "Tapi sebetulnya sebelum ada larangan ini, pembelian dolar untuk produk itu sudah susut jauh," katanya seraya menegaskan, pihaknya akan menyiapkan produk kombinasi lain untuk menggantikan deposito kombinasi US$-rupiah.

Sekadar mengingatkan, Bank Indonesia mulai 1 Desember 2008 memperketat pembelian dolar. Pembeli yang membutuhkan dolar harus menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan underlying transaction. Dalam surat edaran BI pada 28 November 2008, nasabah tidak boleh lagi membeli dolar untuk kepentingan spekulatif seperti duel currency deposit dan callable forward.

Duel currency deposit
adalah deposito jangka pendek yang di dalamnya terdapat kemungkinan terjadi konversi antara valuta asing dengan mata uang rupiah, yang bunganya dihubungkan dengan pergerakan kurs dari dua mata uang tersebut.

Pada saat jatuh tempo, nasabah akan menerima pokok dan bunga dalam mata uang penempatan deposito atau dalam mata uang pasangannya, tergantung mana yang lebih lemah dibandingkan dengan kurs konversi yang disetujui.

Sedangkan callable forward adalah instrumen investasi yang dilakukan nasabah dengan melakukan kombinasi transaksi forward dan option, misalnya nasabah long forward and short call option, dengan harapan untuk memperoleh harga yang lebih baik dari harga pasar.

Berita Man Utd: Erik ten Hag Akui Situasi Bermasalah hingga Kekhawatiran Wright Soal Kobbie Mainoo
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago

Babak Baru Kasus Hoax Rekaman Forkopimda, Palti Hutabarat Diserahkan ke Kejaksaan

Berkas perkara kasus yang menjerat Palti Hutabarat disebut telah lengkap.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024