Donatur Kampanye Wajib NPWP

ICW: Penyumbang Fikfif Pakai Joki

VIVAnews - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk menerapkan aturan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP untuk penyumbang kampanye di atas Rp 20 juta. Peraturan itu dinilai tidak melanggar undang-undang yang berlaku.

"Selama ini penyumbang dana politik kebanyakan fiktif, menggunakan joki. Sehingga dengan mewajibkan menggunakan NPWP hal itu bisa diatasi," kata Koordinator ICW, Teten Masduki, kepada VIVAnews melalui telepon, Senin 1 Desember 2008.

Maka itu, Komisi dinilai tidak perlu takut dituduh melanggar Undang-Undang terkait peraturan penyertaan NPWP. Menurut Teten, pihak-pihak yang menentang dan menolak kebijakan NPWP itu lebih karena rasa takut yang mendalam. Sebab, penyumbang dana politik itu pasti bukan orang miskin.

Selain itu, tegas Teten, donatur kampanye pasti bukan orang biasa dengan skala pendapatan yang biasa-biasa saja. Maka itu, Teten menilai, para donator kampanye pasti termasuk golongan yang wajib punya NPWP. "Jadi di mana melanggarnya?" tanya Teten.

Justru Teten menilai, penolakan itu menunjukan bahwa kesadaran partai untuk antikorupsi masih rendah. "Keliatan ketakutan sekali, ketahuan dari mana sumber-sumber pendanaan mereka, pasti sumber kotor," tuding dia.

Mitsubishi Fuso Resmikan Diler 3S Baru di Morowali
VIVA Militer: Serah terima jabatan Komandan Yonif 305 Tengkorak Kostrad TNI

Akhirnya Letkol Danu Resmi Jadi Komandan Pasukan Tengkorak Kostrad TNI Gantikan Raja Aibon Kogila

Serah terima baru saja dilaksanakan di lapangan Sadelor.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024