Polisi Tangkap Gembong Narkoba

VIVAnews – Kepolisian Resor Subang menangkap gembong narkoba di wilayah Subang, Jawa Barat. Ade Yusup (53) diciduk di rumahnya, RT 20, RW 14, Desa Sukamelang, Kecamatan Subang dengan barang bukti berupa ganja seberat 1 kilogram

PKS Usung Imam Budi Hartono Jadi Bakal Calon Wali Kota Depok, Ahmad Syaikhu: Kinerjanya Bagus

Kepala Polisi Subang, Ajun Komisaris Besar Sugiyono mengatakan penangkapan Ade merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka Yayat, yang ditangkap beserta barang bukti satu linting ganja siap pakai.

Menurutnya, Ade merupakan resedivis dan pernah mendekam di penjara dengan kasus yang sama. “Tersangka pernah ditahan selama 4 tahun pada 2000-2004,” ujarnya, Senin 1 Desember 2008. Saat itu, Ade ditangkap dengan barang bukti lebih banyak, 12 kilogram ganja kering.

Kondisi Terkini Chandrika Chika di Tahanan, Usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Atas perbuatannya, Ade diancam dengan Undang-undang Psikotropika. “Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” tambah Sugiyono.

Kepada wartawan, Ade mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Terminal Tanjung Priok, Jakarta. “Saya ambil sendiri ke Terminal Tanjung Priok. Saya ambil setiap kali persedian habis,” jelas Ade.

Ada Kesan Anies Baswedan Mulai Ditinggalkan Partai Pendukungnya, Menurut Pengamat

Laporan: Inin Nastain/Subang

ODGJ Ngamuk di Cengkareng, Mau Tikam Kakaknya

ODGJ Ngamuk di Cengkareng Mau Tikam Kakanya Sendiri, Ternyata Kabur dari Dinsos

Seorang pria berinisial A yang merupakan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, mengamuk hingga nyaris menikam keluarganya sendiri. Untung

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024