VIVANews - Lu Kamangi (43), warga Desa Pulupanjang, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur tewas setelah sebelumnya ditahan Polsek Lewa karena diduga terlibat penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga.
Menurut keterangan, korban tewas diduga akibat penganiayaan secara tragis oleh 13 anggota polisi Polsek Lewa, hingga akhirnya meninggal dunia di RSUD Umbu Rara Meha Waingapu, Selasa Malam, 2 Desember 2008.
Sumber VIVAnews di RSUD Waingapu mengatakan, hasil outopsi menunjukan adanya kekerasan yang dialami korban saat berada di dalam sel tahanan.
"Terdapat sejumlah benjolan dibagian wajah korban serta terdapat luka dalam dibagian perut. Dari telinga bagian kanan korban juga keluar darah segar," kata sebuah sumber dari RSUD Waingapu.
Direktur Perkumpulan Inisiatif dan Advokasi Masyarakat (PIAR) NTT, Sarah Lery Mbuik mendesak Kapolda NTT untuk mengusut tuntas kasus ini. "Budaya kekerasan di polisi masih tinggi. Ini bukan kasus pertama, di Kabupaten Belu, seorang tahanan juga tewas di tahanan. Hal ini membuktikan bahwa polisi belum reformis," ujarnya.
Menurut Mbuik, kalau ada kasus yang dilakukan aparat polisi, penyelesaiannya tidak pernah tuntas karena polisi akan selalu membela institusinya. "Tidak pernah ada proses yang adil apabila melibatkan polisi sebagai pelaku. Saya kuatir polisi akan alihkan kasus ini seolah-olah korban membunuh diri sendiri, padahal sudah ada konvensi anti penyiksaan," lanjutnya.
Laporan: Jemris Fointuna/Kupang.