Sidang Demo BBM Rusuh

Jaksa Sangkal Penangkapan Ferry Politis

VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum menyangkal penangkapan terhadap Sekretaris Jenderal Komite Bangkit Indonesia, Ferry Juliantoro, adalah hal yang politis.

"Penangkapan berdasarkan perbuatan terdakwa menyebabkan kerusuhan," kata jaksa Sapto Subroto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 3 Desember 2008. Jaksa menyatakan, "Hal-hal yang menyangkut sikap politik tidak akan disidangkan."

Dalam eksepsinya, Ferry menilai dirinya tidak terbukti atas unjuk rasa yang berakhir dengan pembakaran dan perusakan satu unit mobil Toyota Avanza itu. Menurut Ferry, dirinya justru berusaha mencegah terjadinya kekerasan. Jika ada kekerasan dalam demokrasi, sering disebabkan faktor internal.

Menurut jaksa, surat dakwaan sudah disusun dengan memenuhi syarat formil dan materiil. Dalam surat dakwaan, lanjut jaksa, sudah memuat identitas terdakwa dan tanggal kejadian. "Terdakwa juga sudah mengerti apa yang didakwakan kepada dirinya," ujarnya.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Ferry dengan delapan pasal pidana. Jaksa menilai Ferry telah melakukan penghasutan di muka umum.

Atas dasar itu, Ferry juga dikenai Pasal 160 KUHPidana, Pasal 214 ayat (2) ke  KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) dan (2) KUHPidana, Pasal 212 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) kedua KUHPidana, Pasal 214 ayat (2) ke satu KUHPidana  jo Pasal 55 ayat (1) kedua KUHPidana, Pasal 214 ayat (2) kesatu KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) kedua KUHPidana, Pasal 170 ayat (2) kesatu KUHPidana  jo Pasal 55 ayat (1) kedua KUHPidana, dan Pasal 187 kesatu KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) kedua KUHPidana.

Menurut jaksa, pencabutan berita acara pemeriksaan terlalu mengada-ada. Pada awal pemeriksaan, lanjut Sapto, terdakwa menyataka sehat jasmani dan rohani, serta siap memberikan keterangannya. "Terdakwa juga tidak menggunakan haknya untuk menggunakan penasehat hukum," jelasnya.

Atas dasar itu, jaksa meminta agar majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan Ferry. Jaksa juga memohonkan agar majelis hakim menerima dakwaan yang telah dibacakan.

Sidang yang dipimpin Hakim Makkasau ini akan dilanjutka kembali pada Kamis 11 Desember 2008 dengan agenda mendengarkan putusan sela majelis hakim.

Persib vs Bhayangkara FC Imbang, Begini Komentar Bojan Hodak
Ilustrasi diabetes/cek gula darah.

5 Makanan yang Bisa Menurunkan Kadar Gula Darah untuk Penderita Diabetes

Diabetes adalah kondisi yang memerlukan perhatian khusus terhadap pola makan. Kadar gula darah yang tinggi dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan jangka panjang.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024