VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum menyangkal penangkapan terhadap Sekretaris Jenderal Komite Bangkit Indonesia, Ferry Juliantoro, adalah hal yang politis.
"Penangkapan berdasarkan perbuatan terdakwa menyebabkan kerusuhan," kata jaksa Sapto Subroto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 3 Desember 2008. Jaksa menyatakan, "Hal-hal yang menyangkut sikap politik tidak akan disidangkan."
Dalam eksepsinya, Ferry menilai dirinya tidak terbukti atas unjuk rasa yang berakhir dengan pembakaran dan perusakan satu unit mobil Toyota Avanza itu. Menurut Ferry, dirinya justru berusaha mencegah terjadinya kekerasan. Jika ada kekerasan dalam demokrasi, sering disebabkan faktor internal.
Menurut jaksa, surat dakwaan sudah disusun dengan memenuhi syarat formil dan materiil. Dalam surat dakwaan, lanjut jaksa, sudah memuat identitas terdakwa dan tanggal kejadian. "Terdakwa juga sudah mengerti apa yang didakwakan kepada dirinya," ujarnya.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Ferry dengan delapan pasal pidana. Jaksa menilai Ferry telah melakukan penghasutan di muka umum.
Atas dasar itu, Ferry juga dikenai Pasal 160 KUHPidana, Pasal 214 ayat (2) ke KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) dan (2) KUHPidana, Pasal 212 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) kedua KUHPidana, Pasal 214 ayat (2) ke satu KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) kedua KUHPidana, Pasal 214 ayat (2) kesatu KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) kedua KUHPidana, Pasal 170 ayat (2) kesatu KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) kedua KUHPidana, dan Pasal 187 kesatu KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) kedua KUHPidana.
Menurut jaksa, pencabutan berita acara pemeriksaan terlalu mengada-ada. Pada awal pemeriksaan, lanjut Sapto, terdakwa menyataka sehat jasmani dan rohani, serta siap memberikan keterangannya. "Terdakwa juga tidak menggunakan haknya untuk menggunakan penasehat hukum," jelasnya.
Atas dasar itu, jaksa meminta agar majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan Ferry. Jaksa juga memohonkan agar majelis hakim menerima dakwaan yang telah dibacakan.
Sidang yang dipimpin Hakim Makkasau ini akan dilanjutka kembali pada Kamis 11 Desember 2008 dengan agenda mendengarkan putusan sela majelis hakim.
VIVA.co.id
29 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Rusia Telah Menangkap Pemodal Teroris Serangan Moskow, Ternyata Dikirim Melalui Ukraina
Dunia
29 Mar 2024
Dalam penemuan itu, mereka mengklaim bahwa negara Ukraina telah membayar “sejumlah besar dana” kepada para pelaku.
Para anggota TNI itu diduga tak terima Prada Lukman dikeroyok preman di Pasar Cikini, Rabu, 27 Maret 2024. Prada Lukman membela ayah rekannya yang dipalak kawanan preman.
Sidang Sengketa Pilpres di MK, Bawaslu Sebut Jokowi Bagi-bagi Bansos Tak Langgar Netralitas
Politik
29 Mar 2024
Cara Presiden Jokowi yang bagi-bagi bansos dekat spanduk pasangan 02 Prabowo-Gibran di Serang, Banten dipersoalkan.
Kasus korupsi tata niaga timah yang menjerat suami Sandra Dewi, Harvey Moeis jadi sorotan, Wapres Ma'ruf Amin buka suara soal jemaah umrah WNI yang ditangkap di Saudi
Cekcok Hebat dan Bergumul di Kamar, Suami Sadis Ini Tega Bunuh Istri Pakai Obeng
Kriminal
29 Mar 2024
Menurut saksi, suami dan istri itu sempat bertengkar hebat di kamar. Ada luka tusukan di bagian kepala korban.
Selengkapnya
VIVA Networks
PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) telah menyiapkan layanan Bengkel Siaga untuk mobil dan sepeda motor yang tersebar di 66 titik guna menyambut mudik lebaran 2024.
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
5 Tempat Belanja Outfit Lebaran di Jakarta, Sampai Jadi Langganan Turis Malaysia
IntipSeleb
15 menit lalu
Berikut deretan tempat belanja outfit lebaran yang berada di Jakarta dengan menyediakan berbagai model busana khas hari raya dan turut terkenal di kalangan turis Malaysia
Happy Asmara hingga Sabyan Gambus Tampil di Festival ANTV Ramadan Sukabumi
JagoDangdut
25 menit lalu
Selain itu Festival ANTV Ramadan juga akan dimeriahkan oleh musisi hingga artis ternama Tanah Air. Sebut saja Opick, Sabyan Gambus, Happy Asmara & Royal Band.
Selengkapnya
Isu Terkini