Amandemen UU Bank Indonesia

Sembilan fraksi menyetujui seluruh amandemen Undang-Undang Bank Indonesia, setelah melalui proses pembahasan yang selama tiga tahun satu bulan sejak 17 November 2000, pada Sidang Paripurna, Jumat 19 Desember 2003.

Pansus yang diketua Dudhie Makmun Murod, MBA dari FPDIP. Beberapa poin penting yang disampaikan oleh kesembilan fraksi di DPR mengenai amandemen UU BI ini adalah semakin meningkatkan independensi, transparansi, akuntabilitas, dan kredibilitas BI di masa datang.

Tiga pasal yang dinilai krusial adalah pasal 11 mengenai jaring pengaman keuangan (financial safety net), pasal 34 mengenai pengawasan bank yang akan dialihkan kepada lembaga pengawas jasa keuangan (LPJK/Otoritas Jasa Keuangan). Dan pasal 58 A mengenai Badan Supervisi.

Amandemen UU ini diajukan pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid. Namun adanya tudingan berisi kepentingan politis karena mengingat ada pasal yang akan diamandemen yang mengarah pada pergantian anggota dewan Gubernur BI maka pembahasannya berhenti total.

Pada masa pemerintah Presiden Megawati Soekarnoputri, pembahasan amandemen UU BI dilanjutkan kembali. Pansus selesai pada tanggal 18 Desember 2003, dan UU tersebut disepakati pada Sidang Paripurna 19 Desember 2003.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot
Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024