Korupsi DepkumHAM

Koperasi Akan Putus Kontrak dengan PT SRD

VIVAnews - Buntut pengusutan dugaan korupsi biaya akses sistem informasi badan hukum (sisminbakum) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, koperasi akan memutuskan kerjasama dengan rekanan, PT Sarana Rekatama Dinamika (PT SRD).

"Koperasi dalam waktu dekat hentikan MOU (memorandum of understanding) dengan PT SRD," kata Sekretaris Jenderal Departemen Hukum dan HAM, Abdul Bari Azed usai presentasi Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi, 'Membangun Integritas Nasional Memperbaiki Layanan Publik'  di Balai Kartini, Jakarta, Selasa 9 Desember 2008.

Kejaksaan mengusut kasus dugaan korupsi sisminbakum yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 400 miliar. Empat tersangka telah ditetapkan dalam kasus tersebut yakni  para mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Syamsudin Manan Sinaga, Zulkarnain Yunus serta Romli Atmasasmita. Seorang lagi adalah Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika, Yohanes Waworuntu.

Kejaksaan Agung juga telah menyita server sisminbakum. Menurut Abdul Bari, meski disita, pelayanan publik tetap berlangsung. "Acces fee akan dimasukan ke PNBP (penerimaan negara bukan pajak)," katanya.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar mengatakan harus dipisahkan antara pelayanan dan pelaksanaan. Pelayanan sisminbakum tetap berjalan meski para pelaksananya kena jerat hukum. Ditambahkannya, tujuan sisminbakum baik agar tak ada interaksi antara pemberi pelayanan dan pengguna layanan.

Gus Miftah Curiga Jokowi Pilih Bahlil Lahadalia Jadi Menteri Karena Lucu, Bukan Prestasi

Soal kasus hukumnya? "Hormati proses hukum yang ada," katanya.

Ilustrasi kanker prostat.

Waktu Idel untuk Kencing Setiap Hari, Laki-laki Harus Tahu Agar Prostat Tetap Sehat

Jika terjadi pembesaran pada prostat, ini bisa menyebabkan sumbatan dan gangguan pada proses kencing.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024