VIVAnews - Terdakwa kasus dugaan suap proyek pengadaan kapal patroli, Bulyan Royan, mengaku mendapat intimidasi sejak kasus yang dihadapinya maju ke persidangan. Intimidasi dilakukan oknum yang mengaku berasal dari angkatan bersenjata.
"Saya dan keluarga diancam akan dibunuh," kata Bulyan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 10 Desember 2008. Oknum tersebut, menurut Bulyan, "Seorang TNI berpangkat perwira menengah."
Menurut Bulyan, intimidasi itu disampaikan secara langsung. Ia mengaku menerima intimidasi itu beberapa hari yang lalu. Namun ia enggan menjelaskan bagaimana dan dimana intimidasi itu dilakukan. Pun ia tidak mau menjelaskan terkait apa intimidasi tersebut.
Atas permintaan Bulyan, Majelis Hakim meminta agar Jaksa menindaklanjuti pengakuan terdakwa, Bulyan Royan.
Pengakuan ini ia sampakan usai majelis hakim membacakan putusan sela terhadap eksepsi yang ia ajukan. Dalam putusannya, majelis yang diketuai Gusrizal menolak eksepsi yang diajukan anggota Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat itu. Majelis memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda selanjutnya pemeriksaan saksi.
Menanggapi permintaan majelis hakim, jaksa Agus Salim menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi akan mendalami pengakuan Bulyan Royan itu. "Kami sedang mendalaminya," kata dia.
Pengakuan Bulyan ini ternyata juga tidak diketahui tim pengacaranya. "Ini saya mau tanya," kata pengacara Bulyan, Sapriyanto Reva.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Bulyan Royan memeras rekanan Departemen Perhubungan dalam proyek pengadaan kapal patroli. Jaksa menilai Bulyan telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai anggota dewan. Jaksa menjeratnya dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bulyan diancam hukuman pidana seumur hidup dan denda paling banyak Rp 200 juta.
Bulyan diduga menerima uang sogokan pada proyek pengadaan 20 unit kapal patroli di Direktorat Jenderal Departemen Perhubungan. Bulyan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi saat mengambil uang sejumlah US$ 66 ribu dan £ 5.500 di sebuah penukaran uang asing di Plaza Senayan.
Uang tersebut diduga berasal dari pemilik PT Bina Mina Karya Perkasa, Dedy Suwarsono, salah satu pemenang tender. Dalam sidang terpisah, Dedy dituntut telah menyuap. Jaksa menuntut Dedy dihukum selama empat tahun penjara.
Baca Juga :
Otto Hasibuan: Rakyat Dituduh Pilih Prabowo-Gibran karena Bansos, Ini Sangat Menyakitkan!
VIVA.co.id
28 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim: Saya Tanggung Jawab Beli Semua Mobil Korban
100KPJ
39 menit lalu
Sopir truk berinisial MI siap bertanggung jawab atas Kecelakaan beruntun yang mengerikan terjadi di Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur, melibatkan beberapa unit mobil
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Bagi penderita GERD atau asam lambung menjalankan puasa terutama di bulan Ramadan bisa menimbulkan beberapa tantangan kesehatan, maka simak penjelasan Kata Dokter berikut
Abhimana kabur dan minta tidur di ruang tamu dia bilang karena dia flu dan gak mau Kinanti ketularan flu. Besok paginya, Oma Rima heran lihat Abhimana keluar dari ruang.
Selengkapnya
Isu Terkini