RUU Pengadilan Korupsi

Dewan Janji Selesaikan Tepat Waktu

VIVAnews - Politisi Partai Golkar, Dewi Asmara, optimistis Rancangan Undang-undang Pengadilan Korupsi akan selesai sebelum deadline Mahkamah Konstitusi 19 Desember 2009. Semua anggota Panitia Khusus RUU itu sepakat bahwa korupsi merupakan extraordinary crime.

"Pembentukan pengadilan khusus korupsi merupakan suatu keharusan. Tidak bisa tidak, karena korupsi di Indonesia sudah diposisikan sebagai extraordinary crime. Ini adalah bentuk keseriusan Pansus," kata Dewi yang merupakan ketua Pansus RUU Pengadilan Korupsi itu.

Saat ini, RUU Pengadilan Korupsi masih dalam tahap perumusan daftar isian masalah (DIM). Penyusunan DIM dilakukan setelah Dewan mendapat masukan masyarakat dan lalu didiskusikan dengan pemerintah. "Jadi proses penyelesaian nanti bergantung pada pemerintah. Tapi saya yakin ini akan selesai sesuai deadline yakni 19 Desember 2009," kata Dewi.

"Ini bukan soal lama atau tidak, tapi bagaimana agar kita bisa merumuskan Undang-undang ini dengan baik sehingga jangan sampai nanti seumur jagung sudah ada yang membawanya ke Mahkamah Konstitusi untuk (minta) dibatalkan," kata Dewi.

Komentar Calon Kiper Timnas Indonesia Usai Bawa Inter Milan Sabet Scudetto
Ketua DPRD Klungkung

Ketua DPRD Sebut Pemkab Klungkung Komitmen Tangani Kerusakan Jalan di Nusa Penida

Klungkung tercatat memiliki jalan kabupaten sepanjang 464 kilometer. Dari jumlah tersebut, sekitar 367,5 kilometer dalam kondisi baik, rusak sedang 34 KM dan lainnya lagi

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024