DPR Bentuk Tim Khusus Perpu Terkait Krisis

VIVAnews - Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat belum bersikap soal pengajuan tiga Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) oleh Pemerintah.

Dalam Rapat Kerja yang digelar Komisi XI bersama Menteri Keuangan dan Gubernur BI, Rabu, 10 Desember 2008 hanya diputuskan bahwa DPR akan membentuk pansus komisi untuk membahas ketiga perpu tersebut lebih mendalam.

Perpu tersebut kini masuk ke DPR sebagai Rancangan UU Nomor 3 Tahun 2008 tentang perubahan atas UU nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjaminan Simpanan, Nomor 2 tahun 2008 perubahan ke dua atas UU nomor 23 tahun 1999 tentang UU BI, dan nomor 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan.

Wakil Ketua Komisi XI, Olly Dondokambey mengatakan agenda rapat Komisi XI belum bisa menarik satu kesimpulan tentang Perpu. "Kami masih akan dalami bisa dengan pemerintah atau tidak," ujarnya saat menutup agenda rapat atas tanggapan DPR terhadap pengajuan tiga perpu ke DPR.

Dalam rapat terlihat pendapat perwakilan masing-masing fraksi tidak langsung menyatakan menerima atau menolak. Setiap fraksi menyampaikan pendapat, ada catatan juga perlu pendalaman.

PAN Anggap Anies dan Ganjar Hadir atau Tidak dalam Penetapan Prabowo Tak Ada Pengaruhnya
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menderek mobil yang parkir sembarangan di Jalan Raya Mangga Besar, Jakarta

Belajar dari Wanita Ngamuk ke Dishub karena Digembok Mobilnya, Pahami Aturan Parkir di Jalan

Pinggir jalan atau bahu jalan sebenarnya tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir karena dapat mengganggu mobilitas pengguna jalan lainnya. Pahami aturan soal parkir.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024