Hak Cipta Diserobot, UU Jamsostek Digugat

VIVAnews - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menilai pemohon uji materiil Undang-Undang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), Bernard Samuel Sumarauwyang, salah tempat dalam mengajukan gugatan atas hak cipta atas Private Social Card atau Priscard.

Permohonan yang diajukan Bernard, kata Hakim Konstitusi, bukan masalah kerugian konstitusional, namun kerugian materiil. Sehingga, Mahkamah menyarankan pemohon sebaiknya menggugat Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat ke pengadilan negeri.

Bernard merasa hak cipta atas Private Social Card (Priscard), sebuah kartu santunan sosial, telah dilanggar oleh UU nomor 3 tahun 1992 tentang Jamsostek. Pada tanggal 2 Juli 1990, pemohon mendapatkan hak cipta atas Priscard. Pemohon berpendapat UU Jamsostek telah mengambil program Priscard ciptaannya.  Oleh karena itu, dia memohon pada mahkamah untuk menyatakan UU Jamsostek tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

"Kami tidak melihat kerugian Konstitusional dalam permohonan ini, selain masalah Priscard (Private Social Card)," kata Hakim Akil Muchtar dalam persidangan di gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis 11 Desember 2008.

Menurut Akil, permohonan ini dinilai lebih mengarah kepada diadopsinya sebagian sistem dalam priscard oleh sistem jamsostek.

Dalam persidangan tersebut, Bernard juga mengatakan bahwa UU Jamsostek tidak memberi jaminan pada seluruh rakyat. UU ini hanya memberikan jaminan kepada para pengusaha dan tenaga kerja. "Sangat berlawanan dengan Konvensi ILO yang menekankan keadilan dan pemerataan untuk seluruh rakyat," kata Bernard Samuel Sumarauw dalam persidangan.

Sementara itu hakim Muktie Fadjar menambahkan bahwa Jamsostek memang dikhususkan untuk tenaga kerja dengan tujuan agar tenaga kerja bisa dilindungi. Dia mengatakan seharusnya yang mengajukan pengujian UU Jamsostek sebaiknya para perusahaan yang terbebani oleh UU Jamsostek atau pekerja yang dirugikan. "Hak cipta tidak ada hubungtannya dengan UU Jamsostek," kata Muktie dalam persidangan.

Majelis yang dipimpin oleh Hakim Muktie Fadjar memberikan dua pilihan untuk pemohon. Pertama memperbaiki permohonan jika masih ingin melanjutkan pengujian UU Jamsostek ini. Kedua mencabut permohonannya.

Dengan dua pilihan ini, pemohon memilih untuk memperbaiki permohonannya. "Akan kami teruskan, kalo masalah perdatanya, itu masalah lain," kata Bernard seusai persidangan.

Jokowi Akui 90 Persen Bahan Produksi Farmasi Masih Impor
Nikita Mirzani

Masalah dengan Ajudannya Memanas, Nikita Mirzani Tetap Ucapkan Selamat ke Prabowo Subianto

Terpilihnya Prabowo Subianto sebagai Presiden dan Gibran Rakabuming sebagai Wakil Presiden RI disambut dengan penuh suka cita bangsa Indonesia. Termasuk Nikita Mirzani.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024