Sengketa Uang Tommy di BNP Paribas

Pemerintah Minta Pembekuan Diperpanjang

VIVAnews - Pemerintah melalui Jaksa Pengacara Negara akan meminta kepada Pengadilan Guernsey, Inggris, untuk memperpanjang pembekuan uang milik Tommy Soeharto di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas.

"Kami akan meminta uang itu dibekukan sampai perkara Tommy di Indonesia selesai seluruhnya," kata jaksa pengacara negara Joseph Suardi Sabda, saat dihubungi VIVAnews, Senin 15 Desember 2008.

Pengadilan Guernsey akan menggelar sidang banding pembekuan uang milik Tommy pada pukul 17.00 WIB, sore ini. "Hari ini saya berangkat ke Inggris dan di sana kami dibantu oleh pejabat kedutaan," jelas Joseph.

Pada 23 Mei 2007, Pengadilan Guernsey mengabulkan gugatan pemerintah terhadap tabungan milik Tommy Soeharto. Uang milik Tommy sebesar 36 juta euro dibekukan selama enam bulan. Namun, pemerintah Indonesia harus segera mengajukan gugatan perdata kepada Tommy agar dapat menyita uang tersebut.

Namun, pada 29 Agustus 2008 Pengadilan Guernsey memperpanjang pembekuan hingga 23 Mei 2009. Keputusan ini diambil setelah banding yang diajukan Tommy, melalui perusahaannya Garnet Investment Limited, dikabulkan.

Peluang Liverpool Gaet Xabi Alonso Mengecil
Sapi Albino Ko Muang Phet.

Thailand Prime Minister Welcomes Albino Buffalo to Government House

Thailand Prime Minister Srettha Thavisin welcomed an extraordinary visitor at his offices, an enormous white buffalo named Ko Muang Phet.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024