Dugaan Korupsi Biaya Kawat

Dua Mantan Dubes Penuhi Panggilan

VIVAnews - Dua mantan Duta Besar RI untuk China, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Kuntara dan Laksamana Madya (Purnawirawan) AA Kustia memenuhi panggilan Kejaksaan Agung. Mereka diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan biaya kawat.

Niat Mulia Maarten Paes untuk Timnas Indonesia

Kuntara tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 22 Desember 2008, sekitar pukul 09.15 WIB. Kuntara tiba didampingi tiga rekannya.  Tak lama kemudian, Kustia tiba di Kejaksaan Agung.

Duta Besar untuk China diduga mengenakan biaya kawat sebesar Rp 55 Yuan atau 7 US$ antara Mei 2000 hingga Oktober 2004 bagi setiap warga yang memohon visa, paspor, dan surat perjalanan laksana paspor. Kasus dugaan penyimpangan biaya kawat ini diduga merugikan negara 10.275.684,85 yuan dan US$ 9.613.

Pemasukan ini, katanya, tidak disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak, melainkan digunakan oknum pejabat Duta Besar.

Pengenaan biaya kawat itu berdasarkan keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia  untuk China RRC di Beijing no 280/kep/IX/1999 tentang tarif keimigrasian. Keputusan ini diterbitkan 24 September 1999.

Plt Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Chatarina Muliana.

Peserta UTBK Diimbau Waspada Penipuan Janji Kelulusan

Para peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dihimbau untuk tidak terjebak dalam bujukan untuk membeli kelulusan dengan membayar sejumlah uang.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024