Demokrat Minta DPR Tindaklanjuti Putusan MK
VIVAnews - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, menyarankan kepada Dewan Perwakilan Rakyat segera melakukan revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum.
“Untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan sistem nomor urut menjadi suara terbanyak,” kata Anas.
Mahkamah menghapus penerapan pemilihan calon anggota legislatif berdasarkan nomor urut. Selanjutnya mengganti dengan mekanisme suara terbanyak. Mahkamah memutuskan pembatalan salah satu pasal UU Pemilihan Umum itu Selasa 23 Desember 2008.
Anas mengatakan setelah keputusan MK ditetapkan dalam UU Pemilihan Umum, maka dasar hukum penerapan mekanisme suara terbanyak menjadi kuat.
Menurut Anas, Partai Demokrat mendukung keputusan MK itu. Anas mengatakan partainya telah mengeluarkan kebijakan kepada seluruh calon anggota legislatif yang bakal mengikuti pemilihan legislatif 2009 untuk menerapkan sistem suara terbanyak. “Kami tetap konsisten,” kata Anas.
Anas mengatakan penerapan sistem itu bakal menghidupkan persaingan antar calon legislator lebih adil.