Undang-Undang Pemilihan Umum

Demokrat Minta DPR Tindaklanjuti Putusan MK

VIVAnews - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, menyarankan kepada Dewan Perwakilan Rakyat segera melakukan revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum.

Verrell Bramasta Berharap Prabowo-Gibran Lebih Fokus Pada Kemajuan Anak Muda

“Untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan sistem nomor urut menjadi suara terbanyak,” kata Anas.

Mahkamah menghapus penerapan pemilihan calon anggota legislatif berdasarkan nomor urut. Selanjutnya mengganti dengan mekanisme suara terbanyak. Mahkamah memutuskan pembatalan salah satu pasal UU Pemilihan Umum itu Selasa 23 Desember 2008.

Terpopuler: Beda Sikap Ria Ricis-Teuku Ryan Perlakukan Orang Tua, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia

Anas mengatakan setelah keputusan MK ditetapkan dalam UU Pemilihan Umum, maka dasar hukum penerapan mekanisme suara terbanyak menjadi kuat.

Menurut Anas, Partai Demokrat mendukung keputusan MK itu. Anas mengatakan partainya telah mengeluarkan kebijakan kepada seluruh calon anggota legislatif yang bakal mengikuti pemilihan legislatif 2009 untuk menerapkan sistem suara terbanyak. “Kami tetap konsisten,” kata Anas.

Chandrika Chika Terjerat Kasus Narkoba, Terkena Kutukan Podcast Deddy Corbuzier?

Anas mengatakan penerapan sistem itu bakal menghidupkan persaingan antar calon legislator lebih adil.

Meiska

Meiska Angkat Fenomena Istilah Badut dalam Lagu Terbarunya

Lagu Badut menggambarkan kisah seseorang yang terjebak dalam hubungan yang tidak sehat dan merugikan dirinya sendiri.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024