Presiden PDK Ryaas Rasyid

"Putusan Mahkamah Konstitusi Tampar DPR"

VIVAnews - Putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan calon legislator terpilih berdasarkan suara terbanyak menampar Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 214 yang dihapus Mahkamah merupakan hasil kompromi politik yang tak dibekali logika hukum.

"Ternyata Mahkamah Konstitusi bisa membaca nurani rakyat. Semua orang yang percaya pada demokrasi secara sederhana sekalipun menerima bahwa demokrasi adalah suara terbanyak. Jadi ini bagus sebagai tamparan kepada DPR yang selalu membuat kompromi politik tidak menggunakan logika demokrasi," kata Presiden Partai Demokrasi Kebangsaan, Ryaas Rasyid, dalam peluncuran buku putih Pemilihan Kepala Daerah Maluku Utara, di Jakarta Media Center, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu, 24 Desember 2008.

Anggota komisi II DPR itu menambahkan, awalnya "Draf pemerintah yang masuk ke DPR adalah suara terbanyak, namun anehnya yang menerima dan mendukung suara terbanyak hanya Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, dan partai saya (PDK) saja yang mendukung."

"Jadi, Mahkamah Konstitusi dalam hal ini menyelamatkan proses demokratisasi di indonesia. Kita berterimakasih kepada Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Media Asing yang Semula Remehkan Timnas Indonesia Kini Memuji: Kemenangan Paling Dramatis
Modifikasi Suzuki Carry jadi Mikrotrans

Bukan Jakarta, Ini Kota Pertama yang Mulai Jadikan Suzuki Carry Sebagai Mobil Angkot

Suzuki Carry telah mewarnai perjalanan panjang perkembangan angkutan kota di berbagai daerah Indonesia.. Bagaimana sejarah Carry bisa menjadi mobil angkot di Tanah Air?

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024