Korban Susu Bermelamin Cina Dapat Ganti Rugi

VIVAnews - Perusahaan susu formula Cina yang terindikasi mengandung melamin akan membayar kompensasi kepada keluarga sekitar 300.000 anak yang menjadi korban akibat susu tersebut, baik yang sakit maupun meninggal dunia.

Seperti dikutip dari Kantor Berita Xin Hua, 22 produsen susu tersebut akan membayar secara tunai kompensasi tersebut. Asosiasi Produsen Susu tersebut telah mengungkapkan niatnya itu pada Sabtu 27 Desember 2008. Tetapi tidak disebutkan besaran kompensasi yang akan dibayar dan daftar perusahaannya.

Sanlu Group, perusahaan susu yang telah bangkrut setelah susu yang diproduksinya menyebabkan enam balita tewas dan 294 lainnya sakit parah, merupakan perusahaan yang akan melakukan pembayaran, tanpa ada daftar lainnya.

Namun asosiasi menghendaki  produsen-produsen lain seperti Inner Mongolia Yili Industrial Group, Mengniu Dairy dan Bright Dairy Group yang produknya juga terindikasi melamin ikut bertanggung jawab. "Produsen yang susunya mengandung melamin wajib membayar ganti rugi sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan para keluarga korban," demikian pernyataan asosiasi.

Perusahaan juga akan menyediakan dana untuk membayar tagihan medis korban-korban yang di masa depan berpotensi menghadapi masalah kesehatan.

Otoritas Cina menyatakan paling sedikit enam anak menjadi korban meninggal karena mengkonsumsi susu bermelamin dan 294.000 anak menderita sakit. Peristiwa ini merupakan kejadian memalukan dalam sejarah Cina, sehingga harus menarik susu-susu tersebut  dari pasaran.

Namun rencana ini mendapat kritik tajam dari beberapa ahli hukum karena rencana itu disusun tanpa menyertakan keluarga korban dan masukan dari pihak yang berwenang yang menuntut penyelesaian hukum kasus ini.

Tian Wenhua,  mantan ketua dewan dan general manager Sanlu  akan menghadapi sidang terkait kasus ini Rabu 31 Desember 2008. Ia terancam hukuman mati.

Komentar Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Tembus Semifinal Piala Asia U-23
Jaksa Agung ST Burhanuddin

Anggota DPR Salut Kejagung Berani Usut Dugaan Korupsi di Sektor Tambang

Keberanian Kejagung itu karena seperti mengusut dugaan kasus tambang yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024