Kasus Munir

Kapolri: Serahkan Pada Hukum

VIVAnews - Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Bambang Hendarso meminta masyarakat menyerahkan penyelesaikan kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia, Munir kepada proses hukum.

"Saya tidak usah berkomentar dulu, langsung berproses saja," kata Bambang kepada wartawan, Jumat 2 Januari 2009. Ia menambahkan proses hukum dalam kasus itu belum selesai. Kejaksaan selaku jaksa penuntut umum, tambahnya, pasti memiliki upaya hukum lain.

Apakah Anda sudah melapor ke Presiden terkait kasus ini? "Hari ini belum. Nanti saja," jawabnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan mantan Deputi V Badan Intelijen Negara, Muchdi Purwopranjono pada 31 Desember 2008.  Padahal jaksa sudah menuntut Muchdi 15 tahun penjara.

Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Ifdhal Kasim memberikan apresiasi jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan Kejaksaan Agung terkait kasus tersebut. 
 

Top Trending: Hal yang Terjadi Jika Indonesia Tak Dijajah hingga Tawuran Brutal Antar Pelajar
Pelita Jaya memastikan tiket ke putaran final BCL Asia 2024

Perbasi Apresiasi Sukses Pelita Jaya Tembus Babak Utama BCL Asia

PP Perbasi mengapresiasi tim Pelita Jaya Bakrie Jakarta yang berhasil lolos ke babak utama Basketball Champions League (BCL) Asia 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024