Kasus Munir

Kapolri: Serahkan Pada Hukum

VIVAnews - Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Bambang Hendarso meminta masyarakat menyerahkan penyelesaikan kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia, Munir kepada proses hukum.

"Saya tidak usah berkomentar dulu, langsung berproses saja," kata Bambang kepada wartawan, Jumat 2 Januari 2009. Ia menambahkan proses hukum dalam kasus itu belum selesai. Kejaksaan selaku jaksa penuntut umum, tambahnya, pasti memiliki upaya hukum lain.

Apakah Anda sudah melapor ke Presiden terkait kasus ini? "Hari ini belum. Nanti saja," jawabnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan mantan Deputi V Badan Intelijen Negara, Muchdi Purwopranjono pada 31 Desember 2008.  Padahal jaksa sudah menuntut Muchdi 15 tahun penjara.

Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Ifdhal Kasim memberikan apresiasi jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan Kejaksaan Agung terkait kasus tersebut. 
 

Punya Banyak Proyek Properti di Bandung Raya, APLN Pede Kuasai Pasar Jawa Barat
Sosok Mayat bayi ditemukan terbungkus kardus dan mengambang  di Kanal Banjir Barat (KBB), Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat 26 April 2024.

Mayat Bayi Ditemukan Terbungkus Kardus di Tanah Abang, Diduga Dibuang Sang Ayah.

Mayat bayi ditemukan terbungkus kardus dan mengambang di Kanal Banjir Barat (KBB), Tanah Abang Jakarta Pusat, Jumat 26 April 2024. Pelaku ayah biologisnya sudah ditangkap

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024